Berita Ekbis Terkini
Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng sampai Kapan? Pengamat Ekonomi: Justru Rugikan Petani
Kebijakan Pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng berlaku sampai kapan? Pengamat ekonomi menyebut kebijakan ini justru merugikan petani
TRIBUNKALTIM. CO - Pemerintah menerapkan kebijakan melarang ekspor produk sawit bahan baku minyak goreng ( migor ) mulai 28 April 2022.
Kebijakan Pemerintah terkait larangan ekspor produk sawit bahan baku minyak goreng ini berlaku hingga harga minyak goreng curah terjangkau di masyarakat.
Penjelasan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, larangan ekspor bahan mentah ini hanya berlaku sementara hingga harga minyak goreng terjangkau oleh masyarakat, yakni Rp 14.000 per liter.
Apakah kebijakan larangan ekspor produk sawit bahan baku minyak goreng curah ini bakal membuat harga migor turun?
Menurut pengamat ekonomo, kebijakan Pemerintah ini tidak akan efektif.
Bahkan malah bisa merugikan petani sawit.
Mulai 28 April 2022, Pemerintah Pemerintah melarang ekspor produk sawit bahan baku minyak goreng refined, bleached, deodorized ( RBD ) palm olein dengan tiga kode Harmonized System (HS).
Tiga kode HS yang dilarang Pemerintang dieskpor sementara ini adalah 1511.90.36, 1511.90.37, dan 1511.90.39.
Baca juga: Airlangga Sebut Larangan Ekspor Minyak Goreng Berlaku, Pengawasan Diperketat
Airlangga secara detil kemudian menjelasan kebijakan baru Pemerintah yang dimaksudkan untuk menekan harga migor di masyarakat.
Selasa 27 April 2022, dalam konferensi pers, Airlangga mengatakan, "Jangka waktu pelarangan tentu sampai minyak goreng di masyarakat bisa menyentuh harga yang ditargetkan, yaitu Rp 14.000 per liter secara merata di seluruh wilayah Indonesia."
Menurut Airlangga, pelarangan ekspor bahan baku memang merupakan percepatan realisasi minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000 per liter.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, minyak goreng dengan harga terjangkau ini harus tersedia di pasar-pasar tradisional.
Adapun mekanisme pelarangan akan diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang akan terbit dalam waktu dekat.
Aktivitas ekspor di luar RBD Palm Olein dengan tiga kode HS pun akan diawasi oleh Ditjen Bea Cukai dan Satgas Pangan.
"Mekanisme disusun sederhana. Per hari ini Permendag akan diterbitkan.
