Berita Ekbis Terkini

Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng sampai Kapan? Pengamat Ekonomi: Justru Rugikan Petani

Kebijakan Pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng berlaku sampai kapan? Pengamat ekonomi menyebut kebijakan ini justru merugikan petani

Editor: Amalia Husnul A
Warta Kota/Nur Ichsan
Ilustrasi. Pedagang sembako di Cibodas, Kota Tangerang, Banten, Deni Setiawan sedang mengemas minyak goreng curah dalam kemasan plastik ukuran 1 kilogram, Minggu (10/4/2022). Kebijakan Pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng berlaku sampai kapan? Pengamat ekonomi menyebut kebijakan ini justru merugikan petani 

Ngga akan efektif. Mau shock therapy justru rugikan petani," tegasnya.

Harga TBS Turun

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melarang ekspor untuk bahan baku pembuatan minyak goreng.

Menurut Jokowi, larangan ekspor CPO dan minyak goreng diberlakukan agar kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

Kebijakan ini disorot banyak pihak.

Ada yang mengkritik, ada pula yang mendukung.

Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menjadi salah satu yang mengapresiasi langkah Jokowi.

Namun, para petani mengaku mulai terjadi penurunan harga tandan buah segar (TBS).

Harga TBS di Sekadau, Kalbar, menurun Rp 400/kilogram.

Sementara di Jambi turun Rp 500 per kilogram.

Oleh karena itu, SPKS meminta pencatatan nama-nama petani yang memasok ke pabrik untuk meredam harga TBS.

Sebab, peristiwa ini akan menguntungkan pabrik.

Ketika situasi normal, mereka akan menjual CPO dengan harga normal, tetapi membeli TBS dari petani dengan harga murah.

"Karena itu, pencatatan di pabrik harus jelas, sehingga keuntungan mereka tadi saat situasi normal bisa dikembalikan kepada petani uangnya.

Ini solusi alternatif," ucap Sekretaris Jenderal SPKS Mansuetus Darto beberapa waktu lalu.

Baca juga: Mendag Lutfi Tak Aman? Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus Mafia Minyak Goreng

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved