Ibu Kota Negara

Pemindahan IKN dan Warga Paser Balik yang Terabaikan, AMAN: Perlindungan atas Hak Hutan Adat Minim

Pemindahan Ibu Kota Negara ( IKN ) dan warga Paser Balik yang terabaikan. AMAN sebut perlindungan atas hak hutan adat minim.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.id/DOKUMENTASI SEKRETARIS CAMAT SEPAKU
Patok dan papan imbauan yang menandai kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara ( IKN ) Nusantara terpampang di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (16/2/2022) lalu. Pemindahan Ibu Kota Negara ( IKN ) dan warga Paser Balik yang terabaikan. AMAN sebut perlindungan atas hak hutan adat minim. 

Kepala BRWA, Kasmita Widodo, menyebut penetapan hutan adat mesti didasarkan pada sejumlah syarat utama. Salah satunya, kelompok adat itu harus diakui secara hukum melalui peraturan daerah.

Namun Kasmita menyebut pemerintah ternyata belum kunjung menetapkan banyak hutan adat meski berbagai syarat telah terpenuhi.

"Dalam beberapa pertemuan dengan lembaga negara, kami mengusulkan 27 lokasi prioritas untuk hutan adat tapi sampai saat ini baru tiga hutan adat yang diakui," ujarnya.

"Ada sekitar 1 juta hektare wilayah yang sudah lengkap peraturan daerahnya, memiiki surat keputusan pengakuan masyarakat adat, tapi verifikasi KLHK baru dilakukan untuk tiga hutan adat," kata Kasmita.

Apa jawaban pemerintah?

Pemerintah telah berupaya mempercepat penetapan berbagai hutan adat, kata Yuli Prasetyo, Kepala Subdit Pengakuan Hutan Adat KLHK.

Yuli berkata, lembaganya telah mengubah sejumlah peraturan menteri untuk meringkas prosedur. Salah satu yang dipermudah, kata dia, pemda dan DPRD tidak perlu lagi menerbitkan satu perda untuk satu kelompok adat.

Namun strategi itu disebutnya belum cukup karena persoalan ini juga melibatkan kewenangan kementerian dan lembaga negara lain.

"Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami sangat bergantung pada Peraturan Menteri Dalam Negeri 52/2014 tentang pengakuan masyarakat hukum adat," kata Yuli.

"Dalam proses pengakuan hutan adat, kami berada di ujung dan mengurus objeknya, sedangkan kewenangan mengakui masyarakatnya berjenjang, ada di kabupaten, provinsi, bahkan membutuhkan peraturan pemerintah jika wilayah adatnya lintas provinsi," ucapnya.

Walau sejumlah kendala di internal pemerintahan belum teratasi, Tenaga Ahli di Kantor Staf Presiden, Usep Setiawan, menyebut pemerintah pusat dan daerah selama ini terus berupaya melindungi masyarakat adat.

Pemerintah, kata dia, akan memperkuat kerja sama di antara lembaga sehingga perlindungan terhadap masyarakat adat, salah satunya dalam bentuk hutan adat, dapat terlaksana secara efektif.

"Terlepas dari berbagai kekurangannya, dalam regulasi, anggaran, dan sumber daya manusia, komitmen presiden dan jajaran hingga daerah sudah ada dan tinggal diperkuat di lapangan," ujarnya.

"Perlindungan ini bukan sampai akhir pemerintahan Jokowi. Ini pekerjaan sepanjang hayat yang tidak dibatasi pemerintahan, tapi ini komitmen bersama," tuturnya.

Menurut catatan Konsorsium Pembaruan Agraria, konflik lahan di Indonesia pada tahun 2021 mencapai 207 kasus, mencakup lebih dari 500 ribu hektare lahan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved