Ibu Kota Negara

Pemindahan IKN dan Warga Paser Balik yang Terabaikan, AMAN: Perlindungan atas Hak Hutan Adat Minim

Pemindahan Ibu Kota Negara ( IKN ) dan warga Paser Balik yang terabaikan. AMAN sebut perlindungan atas hak hutan adat minim.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.id/DOKUMENTASI SEKRETARIS CAMAT SEPAKU
Patok dan papan imbauan yang menandai kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara ( IKN ) Nusantara terpampang di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (16/2/2022) lalu. Pemindahan Ibu Kota Negara ( IKN ) dan warga Paser Balik yang terabaikan. AMAN sebut perlindungan atas hak hutan adat minim. 

Masyarakat adat merupakan salah satu yang terdampak dalam konflik ini.

Adapun pada 2021 KLHK memiliki target untuk menetapkan 14 hutan adat, tapi akhirnya hanya delapan yang terwujud hingga tahun berganti 2022.

Baca juga: Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN di Kaltim Mulai Dibangun Tahun Depan, Gunakan Dana APBN Rp 30 T

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved