Breaking News

Berita Kubar Terkini

Tahanan Polres Kubar Meninggal Dunia Diduga Dianiaya, Keluarga Korban Buat Laporan Polisi

eorang tahanan Polres Kutai Barat bernama Hendrikus Pratama (41) meninggal dunia saat menjalani masa tahanan atas kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Min

Penulis: Zainul |
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL MARSYAFI
Kapolres Kutai Barat AKBP Sonny Henrico Parsaulian memberikan keterangan terkait meninggalnya salah satu tahanan. TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL MARSYAFI   

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Seorang tahanan Polres Kutai Barat bernama Hendrikus Pratama (41) meninggal dunia saat menjalani masa tahanan atas kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) 

Meninggalnya tahanan Polres Kutai Barat ini kemudian berbuntut panjang.

Pihak keluarga Hendrikus yang merupakan warga Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat  mengaku tidak terima dan kemudian membuat laporan polisi lantaran curiga ada tindak penganiayaan yang mengakibatkan korban sehingga meninggal dunia. 

Laporan tersebut kemudian ditangani oleh Polres Kutai Barat sendiri.

Kapolres Kubar, AKBP Sonny Henrico Parsaulian Sirait menjelaskan Hendrikus (Alm) merupakan tahanan Polres Kutai Barat terkait tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi pada Sabtu tanggal 9 April2022  lalu sekitar pukul 11:00 Wita.

Baca juga: Banyak Warga Mengaku Kecewa karena Tak Dapat Kupon Antrean Pasar Murah di Kubar

Dan setelah menjalani masa tahanan selama dua hari, Hendrikus mengalami sakit dan kemudian dibawa ke RS.

Dan setelah ditangani di RS. Harapan Insan Sendawar(HIS). Veni yang merupakan istri Almarhum tersebut membuat surat penangguhan  penanganan.

Setelah itu penangguhan penanganan disetujui oleh Polres pada tanggal 13 April 2022 dan dibawa oleh keluarga ke rumah.

"Setelah penangguhan di rumah selama 11 hari tiba-tiba pihak keluarga menyatakan mengalami musibah bahwa disampaikan Hendrikus meninggal dunia pada tanggal 24 April," katanya saat pers rilis di Mapolres Kubar, Rabu (27/4/2022) malam.

Dibeberkannya, pada tanggal 25 April, istri korban membuat laporan polisi tentang penganiayaan terhadap Hendrikus dan memutuskan bahwa jenazahnya harus dilakukan autopsi.

Baca juga: Kejari Kubar Kembali Selidiki Kasus Pengadaan Seragam Sekolah Tahun 2017

Menindaklanjuti hal tersebut Polres Kutai Barat memproses dan  memfasilitasi untuk dilakukan autopsi dengan menyediakan transportasi dan akomodasi serta biaya Rumah Sakit dengan juga mengikutsertakan anggota Identifikasi Kesatuan dengan salah satu keluarga Almarhum untuk melihat berjalannya autopsi dengan baik dan benar dilakukannya autopsi.

"Terkait laporan penganiayaan tersebut telah ditangani dan diproses. Dan siapapun yang melakukan penganiayaan tersebut maka  tetap akan diproses secara hukum," tuturnya.

Sementara yang telah dilakukan, yakni Propam telah memeriksa 25 saksi yaitu para tahanan dan anggota yang piket pada saat itu, serta apabila anggota yang piket lalai maka akan dilakukan tindakan/aturan.

"Misalkan anggota pada saat menjaga sel tahanan tersebut lalai tidak mengetahui keadaan yang terjadi di dalam sel. Maka akan tetap diproses sidang disiplin sesuai dengan porsinya masing-masing. Dan untuk yang melakukan penganiayaan terhadap korban tetap akan kita proses," ujarnya.

Baca juga: Operasi Ketupat Mahakam 2022, Polres Kubar Fokus Cegah Covid-19, Kerahkan 200 Personel Gabungan

Dia mengatakan tersangka penganiayaan memang belum diketahui dan masih dalam proses penyidikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved