Berita Nasional Terkini

Eks Bupati PPU Terancam Dijerat Pasal Dugaan TPPU, Ketua KPK Firli Sebut Akan Maksimalkan Efek Jera

Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur terancam dijerat pasal dugaan TPPU, Ketua KPK Firli sebut akan maksimalkan pemberian efek jera.

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2021). Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur terancam dijerat pasal dugaan TPPU, Ketua KPK Firli sebut akan maksimalkan pemberian efek jera. 

TRIBUNKALTIM.CO - Eks Bupati PPU terancam dijerat pasal dugaan TPPU, Ketua KPK Firli sebut akan maksimalkan pemberian efek jera.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menerapkan pasal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.

Pengusutan dugaan pencucian uang diyakini bisa memaksimalkan efek jera.

"Rasa-rasanya sekarang ini para koruptor itu tidak kapok kalau hanya pidana badan, dan itu bukan tujuan. Karena tidak membuat orang (terkena) efek jera," kata Ketua KPK Firli Bahuri dilihat dari kanal YouTube KPK RI, Kamis (28/4/2022) dikutip dari Tribunnews.com

Baca juga: Pakai Rompi Orange KPK, Bupati Bogor Ade Yasin Salahkan Inisiatif Anak Buah Suap BPK

Baca juga: Detik-detik Penyidik KPK Tangkap Ade Yasin, Anak Bupati Bogor Unggah Rekaman Suara ke Instagram

Baca juga: Terungkap Motif & Kronologi Bupati Bogor Ade Yasin Kena OTT KPK, karena Dugaan Suap ke Pejabat BPK

Firli mengatakan pidana penjara tidak sepenuhnya memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

Pasalnya, setelah bebas mereka semua bisa kembali menikmati hasil korupsinya yang sudah dijadikan barang.

Penerapan pasal pencucian uang penting untuk menarik hasil korupsi yang sudah dijadikan barang.

Efek jera juga diyakini timbul jika KPK memadukan pidana penjara dengan pencucian uang.

Namun, pasal pencucian uang baru bisa diterapkan jika memenuhi syarat tertentu berdasarkan aturan yang berlaku.

Saat ini KPK tengah mengupayakan memenuhi syarat itu untuk menerapkan dugaan pencucian uang ke Gafur.

"Jadi, seandainya itu bisa dibuktikan ya tentu kita akan dilakukan penyidikan di TPPU, begitu," kata Firli.

Sebelumnya, Abdul Gafur Mas'ud diduga menyamarkan asetnya dengan memakai banyak identitas.

Salah satu identitas yang dipakai yakni tersangka sekaligus Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.

Ketua KPK Firli Bahuri saat mengunjungi kantor DPRD Kaltim, Kamis (14/10/2021). TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Ketua KPK Firli Bahuri saat mengunjungi kantor DPRD Kaltim, Kamis (14/10/2021). TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO (TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO)

Baca juga: Bupati Bogor Ade Yasin Kena OTT KPK, Diduga soal Pengurusan Laporan Keuangan Pemkab

Informasi ini diketahui saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai negeri sipil (PNS) Mohammad Syaiful dan pihak swasta Ruslan Sangadji.

Keduanya dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU.

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan kepemilikan aset dari tersangka AGM [Abdul Gafur Mas'ud] yang menggunakan identitas tersangka NAB [Nur Afidah Balqis] dan beberapa orang kepercayaan lainnya dari tersangka AGM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (16/4/2022).

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara.

Pihak swasta Ahmad Zuhdi menjadi tersangka pemberi suap.

Sedangkan tersangka penerima suap ialah Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, dan Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro.

Baca juga: Kasus Korupsi Eks Bupati PPU Berlanjut, KPK Dalami Aliran Uang hingga Singgung Pembangunan Tower

Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.

KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Zuhdi. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (I) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lalu, pada dakwaan kedua, dia disangkakan melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved