Berita Kubar Terkini
Kapolres Beberkan Kronologi Meninggalnya Tahanan Polres Kubar Hingga Keluarga Buat Laporan Polisi
Kabar pelaporan itu disampaikan langsung Kapolres Kutai Barat AKBP Sony Henrico Parsaulian Sirait, saat menggelar konferensi pers di Kantor Polrer
Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR- Laporan polisi dari pihak keluarga almarhum Hendricus Pratama (41/4) tahanan Polres Kutai Barat yang meninggal dunia pada hari Minggu sore kemarin (24/4), kini telah didalami pihak kepolisian Polres Kutai Barat.
Kabar pelaporan itu disampaikan langsung Kapolres Kutai Barat AKBP Sony Henrico Parsaulian Sirait, saat menggelar konferensi pers di Kantor Polres Kubar, Kecamatan Barong Tongkok.
“Tanggal 25 April istri dari saudara Hendrikus membuat laporan polisi tentang penganiayaan terhadap saudara Hendrikus. Jadi untuk penganiayaan tersebut kita tetap proses,” sebut AKBP Sony Sirait didampingi Wakapolres Kubar, Kompol I Nyoman Wijana, Kamis (28/4).
Lebih lanjut Kapolres menguraikan, istri Hendrikus membuat laporan karena berdasarkan informasi dari almarhum Hendrik sebelum meninggal, bahwa dia dianiaya usai jadi tahanan Polres Kubar.
“Nah ini kalau menurut keterangan istri dari saudara Hendrikus hanya menyampaikan bahwa dia dianiaya,” urainya.
Baca juga: Dugaan Penganiayaan Tahanan Polres Kubar Hingga Meninggal Dunia, Keluarga Ungkap Kejanggalan
Baca juga: Tahanan Polres Kubar Meninggal Dunia Diduga Dianiaya, Keluarga Korban Buat Laporan Polisi
Baca juga: Banyak Warga Mengaku Kecewa karena Tak Dapat Kupon Antrean Pasar Murah di Kubar
Usai menerima laporan pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi.
Baik dari tahanan maupun anggota polisi yang bertugas piket.
“Anggota yang piket pada saat itu sudah diperiksa Propam di mana akibat yang piket lalai atau gimana akan ada tindakannya,” ujar mantan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim itu.
AKBP Sony Sirait menegaskan siapapun yang terlibat dugaan penganiayaan akan ditindak tegas.
Termasuk anggota polisi yang lalai saat mengawasi ruang tahanan.
“Misalnya anggota pada saat itu menjaga sel tahanan itu lalai tidak mengetahui apa yang terjadi di dalam, dia tetap kita proses dengan disiplin sesuai dengan fungsinya masing-masing.
Dan untuk yang melakukan penganiayaan terhadap saudara Hendrikus tetap kita proses juga,” lanjutnya.
Dia mengaku saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap tersangka kasus illegal oil tersebut. Sebab masih dalam tahap penyelidikan.
Namun jika terbukti ada anggota polisi yang terlibat maka sanksi berat siap menanti termasuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
“Tetap itu (diproses hukum) malah fatal sekali kalau anggota melakukan itu, bisa di PTDH, di pecat,” tegasnya lagi.