Berita Paser Terkini
Masyarakat Adat Paser Balik Ajukan Gugatan UU IKN ke Mahkamah Konstitusi
Beredar kabar masyarakat asli suku Paser Balik Penajam Paser Utara (PPU) yang mendiami kawasan Ibu Kota Negara (IKN) di Kecamatan Sepaku
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Beredar kabar masyarakat asli suku Paser Balik Penajam Paser Utara (PPU) yang mendiami kawasan Ibu Kota Negara (IKN) di Kecamatan Sepaku, menggugat Undang-undang Ibu Kota Negara Nomor 3 tahun 2022.
Dikonfirmasi ke salah satu warga suku Paser Balik, Yati Dahlia pada Rabu (28/4/2022) ia membenarkan hal tersebut.
Yati dan sejumlah masyarakat adat serta Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) PPU yang lain, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada Maret 2022 lalu.
Hal itu lantaran ia merasa tak pernah dilibatkan bersama masyarakat adat yang lain, dalam pembahasan UU tersebut, bahkan sejak masih dalam bentuk rancangan, hingga pengesahan seperti sekarang ini.
"Betul kami mengajukan gugatan UU yang katanya tidak akan menggangu hak masyarakat adat yang mendiami desa sekitar IKN," ungkapnya, Kamis (28/4/2022).
Baca juga: Pemindahan IKN dan Warga Paser Balik yang Terabaikan, AMAN: Perlindungan atas Hak Hutan Adat Minim
Baca juga: Petani di Paser Bakal Miliki Pabrik Kelapa Sawit, Bisa Produksi 30 Ton per Jam
Baca juga: Bupati Paser Launching Gerakan Paser Cinta Zakat, Didistribusikan buat Warga yang Membutuhkan
Selain merasa tidak pernah dilibatkan, Yati juga khawatir keberadaan mereka mulai dari tempat tinggal dan penghidupan mereka sehari-hari di kebun, terancam digusur.
Hal itu lantaran tempat tinggal mereka yang hanya berjarak kurang lebih 6 kilometer dari titik nol Ibu Kota Negara, atau masuk dalam ring dua IKN.
Saat ini, proses gugatan masih terus berlanjut di Mahkamah Agung. Yati dan seluruh warga adat yang terdampak dari pembangunan IKN intinya berharap hak-hak mereka tidak diganggu dengan pembangunan IKN nantinya.
"Kami menggugat lebih kepada hal-hal yang berkaitan dengan masyarakat adat, agar tidak dirugikan masyarakat yang ada, jangan gunakan hak dan lahan kami, kami mendukung pemidahan IKN ini hanya saja jangan dirugikan," pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel