Berita Nasional Terkini

Pemerintah Plin Plan Larang Ekspor Minyak Goreng, Airlangga Hartarto Klarifikasi

Pemerintah plin plan larang ekspor minyak goreng, Airlangga Hartarto klarifikasi

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Sandrio

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah resmi mengeluarkan larangan ekspor CPO dan semua produk bahan baku minyak goreng hingga minyak goreng mulai Kamis (28/4/2022).

Larangan ekspor ini berlaku hingga harga minyak goreng curah mencapai Rp 14.000/liter dan tersedia di pasar-pasar tradisional.

Dilansir dari Kompas.com, larangan semata-mata untuk mempercepat realisasi minyak goreng curah dengan harga terjangkau.

Namun dalam membuat kebijakan dan mengambil keputusan larangan ekspor minyak goreng ini, pemerintah terlihat plin-plan.

Hal ini terlihat saat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto melakukan dua kali konferensi pers hanya selang sehari.

Pada konferensi pers pertama, Selasa (26/4/2022), Airlangga menegaskan, larangan ekspor hanya berlaku untuk Refined, Bleached, Beodorized (RBD) Palm Olein dengan tiga kode HS.
Namun di konferensi pers kedua pada Rabu (27/4/2022), larangan ekspor berlaku untuk semua produk bahan baku minyak goreng, termasuk minyak goreng.

Airlangga merinci, komoditas tersebut meliputi CPO, RPO, RBD Palm olein, POME dan Used Cooking Oil (UCO).

Kemudian usai konferensi pers bersama Airlangga, Presiden Jokowi mengeluarkan pernyataan larangan ekspor untuk bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.

"Ini seluruhnya sudah tercakup dalam Peraturan Menteri Perdagangan dan akan diberlakukan malam hari ini (mulai Kamis) jam 00.00 karena ini sesuai dengan apa yang sudah disampaikan Bapak Presiden," ucap Airlangga dalam konferensi pers semalam.

Sementara itu mengutip Permendag Nomor 22 Tahun 2022, jenis produk yang dilarang ekspor meliputi Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized palm olein dan Used Cooking Oil.

Larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya ini berlaku juga atas pengeluaran dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) untuk tujuan ke luar daerah pabean.

Namun eksportir yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat tanggal 27 April 2022, tetap dapat dilaksakan ekspornya.

“Dengan Peraturan Menteri ini, Menteri mengatur larangan sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized palm olein (RBD Palm Olein) dan Used Cooking Oil (UCO),” bunyi aturan tersebut dalam pasal 2 ayat 1.

Lebih lanjut Airlangga menjelaskan, selama masa pelarangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan mengawasi aktivitas ekspor bersama dengan Satgas Pangan.

Bea cukai akan memonitor seluruh aktivitas dari kegiatan yang dilakukan perusahaan sesuai data Januari-Maret.

"Tentu kalau ada pelanggaran akan ditindak tegas karena Satgas Pangan, Bea Cukai, dan Kepolisian akan terus mengawasi.

Demikian juga dengan Kementerian Perdagangan," tandas dia. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved