Berita Nasional Terkini
Respon Cepat BPJS Ketenagakerjaan, Santunan Korban Alfamart Roboh di Kalsel Langsung Diserahkan
sebagai bentuk respon cepat dan tanggung jawab kepada para korban, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo
Selama peserta tersebut menjalani pemulihan, BPJAMSOSTEK juga memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) selama 12 bulan sebesar 100% upah yang dilaporkan selanjutnya 50% hingga dinyatakan sembuh.
Baca juga: Cek di BPJSTKU Nama Penerima BSU 2022, Subsidi Gaji Rp 1 Juta Ditransfer Langsung ke Rekening
Rini Suryani Selaku Deputi Direktur Wilayah Kalimantan, yang turut hadir dan mendampingi Direktur Utama BPJAMSOSTEK tersebut menambahkan, kami diwilayah kalimantan selalu berusaha untuk bergerak cepat dalam menangani kasus Kecelakaan Kerja, misal seperti kejadian tabrakan beruntun di muara rapak balikpapan, maupun kejadian kali ini yang menimpa korban runtuhnya Alfa Mart di kabupaten Banjar.
“Kami harapkan dengan di terimanya santunan tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” kata Rini.
"Dengan memastikan dirinya terlindungi Jamsostek, maka risiko kerja yang mungkin timbul akan dialihkan kepada kami, pekerja dan keluarga bisa tenang menjalani pekerjaannya. Kejadian ini juga bisa menjadi contoh bahwa negara melalui BPJAMSOSTEK hadir untuk memberikan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia," tutup Anggoro. (*)