Ibu Kota Negara
Busyro Muqoddas dkk Diberi Waktu 14 Hari untuk Perbaiki Gugatan UU IKN, Sejumlah Sorotan Hakim MK
Busyro Muqoddas dkk diberi waktu dua minggu untuk memperbaiki gugatan UU Ibu Kota Negara ( UU IKN ). Berikut ini sejumlah sorotan majelis hakim MK
TRIBUNKALTIM.CO - Pemohon gugatan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ( IKN ) diberi waktu dua minggu untuk memperbaikinya.
Waktu dua minggu ini diberikan majelis hakim Mahkamah Konstitusi ( MK ) seusai sidang perdana permohonan uji formil UU IKN.
Diketahui gugatan UU IKN ini dilayangkan Busyro Muqoddas dkk ke Mahkamah Konstitusi.
Sidang perdana gugatan UU IKN ini telah digelar awal pekan ini, Senin 25 April 2022.
Sesuai dengan draf permohonan yang diunduh dari situs MK, enam pemohon tersebut adalah:
- Busyro Muqoddas sebagai dosen,
- Trisno Raharjo (dosen),
- YD (ibu rumah tangga/warga Sepaku terdampak IKN),
- Dwi Putri Cahyawati (Dekan FH Universitas Muhammadiyah Jakarta),
Baca juga: Masih Ada yang Jual Tanah di IKN lewat e-Commerce, Harga Mulai dari Rp 350 Juta hingga Rp 1 Miliar
- Aliansi Masyarakat Adat Nusantara ( AMAN ) diwakili Sekjen Rukka Sombolinggi, dan
- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ( Walhi ) diwakili Ketua Pengurus Zenzi Suhadi dan Sekretaris Pengurus M Ishlah.
Busyro Muqoddas dkk yang mengatasnamakan diri Aliansi Rakyat Gugat Pemindahan Ibu Kota Negara (Argumen) sebelumnya telah mendaftarkan gugatan uji formil UU IKN pada 1 April 2022.
Disebutkan dalam gugatan tersebut, UU IKN pembahasannya superkilat sehingga abai terhadap "partisipasi publik yang bermakna", termasuk akademisi dan warga di lokasi IKN yang akan terdampak langsung megaproyek tersebut.
“RUU Ibu Kota Negara dibahas di DPR sejak 7 Desember 2021 hingga disahkan 18 Januari 2022 (47 hari).
Jika dikurangi dengan masa reses DPR terhitung 16 Desember sampai dengan 10 Januari 2022, praktis RUU Ibu Kota Negara hanya dibahas 17 hari saja,” ungkap Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan HAM AMAN, Muhammad Arman, dalam keterangan tertulis, Kamis (31/3/2022) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.