Ibu Kota Negara

Busyro Muqoddas dkk Diberi Waktu 14 Hari untuk Perbaiki Gugatan UU IKN, Sejumlah Sorotan Hakim MK

Busyro Muqoddas dkk diberi waktu dua minggu untuk memperbaiki gugatan UU Ibu Kota Negara ( UU IKN ). Berikut ini sejumlah sorotan majelis hakim MK

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/VITORIO MANTALEAN
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) melayangkan permohonan uji formil Undang-undang IKN ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (1/4/2022). Busyro Muqoddas dkk diberi waktu dua minggu untuk memperbaiki gugatan UU Ibu Kota Negara ( UU IKN ). Berikut ini sejumlah sorotan majelis hakim MK 

Sebelumnya, Aswanto juga menyoroti jumlah kuasa hukum yang dilibatkan Busyro Muqoddas dkk yang mencapai 53 orang.

Sebab, dari 53 kuasa hukum namanya tercantum dalam permohonan, baru 28 di antaranya yang membubuhkan tanda tangan.

Saldi melanjutkan, keadaan ini justru membuat kesan yang kurang baik soal keseriusan kuasa hukum di mata majelis hakim dalam menggugat UU IKN.

Menurutnya, kesan termasuk hal yang penting dalam proses-proses semacam ini.

"Ini banyak yang tidak tanda tangan kami seolah berasumsi, orang ini jangan-jangan coba-coba saja atau paling tidak numpang beken namanya ada di permohonan ini. Kan ini pasti jadi perhatian," ungkap Saldi.

Baca juga: Demi Tingkatkan Kualitas Bangunan di IKN, Kementerian PUPR Minta Supervisi Pemerintah Jepang

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved