Berita Kaltim Terkini

Puluhan Paket Pekerjaan Fisik di Kaltim Molor, DPRD Nilai Ada Pergub yang Tidak Relavan

Sampai akhir tahun 2021, diketahui ada 35 paket pekerjaan fisik yang belum selesai.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
DPRD Kaltim sampaikan, sampai akhir tahun 2021, diketahui ada 35 paket pekerjaan fisik yang belum selesai. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sampai akhir tahun 2021, diketahui ada 35 paket pekerjaan fisik yang belum selesai.

Dan itu juga diungkapkan beberapa waktu lalu oleh Kepala Biro Administrasi Pembangunan (Adbang) Setprov Kaltim, Lina Hasliana.

Paket pekerjaan yang berjumlah 35 tersebut juga diakui terbanyak dalam penyerapan APBD Kalimantan Timur.

"Paling banyak tahun ini, ada 35 paket pekerjaan, karena lambat lelang," kata Lina Haslina, beberapa waktu lalu di pemberitaan sebelumnya.

Baca juga: Ada Pergub yang Dinilai DPRD Kaltim Kedaluwarsa, Berkaca pada 35 Pekerjaan Fisik Molor

Baca juga: Gubernur Kaltim Isran Noor tak Gelar Open House dan jadi Khatib Sholat Idul Fitri

Baca juga: Pemprov Kaltim Usul Jalan Tol Samarinda-Samarinda di Musrenbangnas

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Syafruddin, menanggapi hal ini merupakan dampak dari penerapan Pergub 71/2013.

Pergub ini menurutnya menjadi payung hukum pembenaran keterlambatan pembangunan fisik di Kaltim.

"Pergub 71 sudah tidak relevan, maka kalau misalnya ada pekerjaan yang belum selesai dikerjakan oleh kontraktor.

"Maka itu ada ruang untuk dikoreksi," ungkapnya kepada TribunKaltim.co pada Sabtu (30/4/2022).

Baca juga: Mudik Lebaran 2022, Warga Kukar Diingkatkan DPRD, Matikan Kompor Sebelum Pergi

Pasalnya, lanjut politisi asal PKB Kaltim ini, jika payung hukumnya menggunakan Pergub 71, hal ini dianggap telah kadaluarsa.

Di mata DPRD kinerja eksekutif juga menjadi lemah. Tidak mampu bekerja maksimal.

"Kami ingin Pemprov juga maksmimal dalam bekerja," sebutnya.

Banyaknya paket pekerjaan yang tidak rampung di akhir 2021, juga sudah semestinya jadi atensi serius pemerintah guna merevisi Pergub 71.

"Saya juga yakin pihak Pemprov Kaltim sudah ada pembahasan terkait revisi Pergub 71 itu, kita tunggu saja," pungkas politisi yang akrab disapa Udin ini.

Dinas PU Kaltim Menyangkal

Pemprov Kaltim didorong untuk melakukan perombakan atau revisi Pergub nomor 71 tahun 2013.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved