Ibu Kota Negara

Tanah di Lokasi IKN Masih Dijual di e-Commerce, Penjual Tawarkan Harga Fantastis

Larangan jual beli tanah di daerah delineasi Ibu Kota Negara melalui SE Kanwil BPN masih berlaku. Itu ada dalam edaran nomor HP.01.03/205-64/II/2022.

Editor: Heriani AM
KOMPAS.COM/Ahmad Riyadi
Lokasi Titik Nol IKN Nusantara di Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim. Masih ada yang jual tanah Ibu Kota Negara ( IKN ) di e-commerce. Pengakuan warga: didekati masyarakat hingga pejabat. 

"Ada imbauan dari Camat Sepaku juga untuk seluruh kepala desa sudah diimbau, tetapi memang yang ada saat ini diduga di bawah tangan," ungkapnya.

Sementara itu, terlihat salah satu warga menjual tanahnya melalui e-commerce dengan harga jual yang lumayan tinggi.

Baca juga: Titik Nol IKN Nusantara Ditutup Selama Libur Lebaran, Mulai 30 April hingga 3 Mei 2022

"Aset yang tidak pernah turun harganya adalah tanah, apalagi jaraknya sangat dekat dengan IKN yang saat ini lagi dibangun, yang berminat hubungi," tulis pemilik akun Facebook H_r_y_nt_.

Harga jual yang ditawarkan pun bervariasi, mulai dari Rp 350 juta, bahkan ada yang hampir mendekati angka satu miliar rupiah.

Di sisi lain, ada pengakuan warga yakni Sri Handayani (45) yang lokasi rumahnya tepat berada di depan pintu masuk Titik Nol Ibu Kota Negara ( IKN ).

Sri mengatakan, berulang kali tanah dan bangunan yang ia tempati ditawar oleh banyak orang, baik dari masyarakat biasa, bahkan hingga pejabat.

"Sering ada yang tawar, banyak tapi kan ga dijual," ungkap Sri Handayani.

Disinggung mengenai nominal yang ditawarkan mereka, Sri mengaku enggan memberikan harga sebab memang ia sama sekali tak berkeinginan untuk menjual tanah dan bangunannya.

"Gak dijual, jadi ya tidak memberikan atau memasang harga kepada siapapun," tegas Sri. 

Pelaksana tugas atau Plt Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam mengharapkan  pemerintah pusat secepatnya menerbitkan aturan yang dapat dipedomani daerah, terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) yang baru, 

Kalaupun sampai saat ini belum ada pedoman tersebut kata dia, setidaknya ada tim khusus yang dapat menyampaikan informasi secara simultan untuk mengkomunikasikan di lapangan.

Salah satunya tentang hal-hal yang diindikasikan akan muncul terhadap dampak pembangunan IKN di Kabupaten PPU.

Baca juga: Tahun 2023 Belanja Negara Dipatok Rp 977,1 T buat IKN hingga Pemilu, 7 Prioritas Belanja Nasional

Perihal ini dikatakan Hamdam di sela-sela rapat koordinasi tentang pengelolaan dan skema penyelesaian permasalahan pertanahan dan kehutanan di kawasan IKN.

"Peraturan itu harusnya sudah ada di wilayah PPU sebagai pedoman kami dalam melakukan berbagai hal terkait pembangunan IKN ini," kata Hamdam, Kamis (14/4/2022).

Dikatakan Hamdam bahwa dirinya memahami tujuan pembangunan IKN ini baik. Tapi bagi masyarakat luas tentu berbeda kemungkinan-kemungkinannya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved