Berita Penajam Terkini
Pelayanan Penerbitan IMB di Penajam Paser Utara Terkendala, Bakal Berdampak pada PAD
Layanan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur, menemui kendala
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Layanan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur, menemui kendala, dan harus berhenti sejak Januari 2022 lalu.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Penajam Paser Utara, Alimuddin kepada TribunKaltim.co pada Jumat (6/5/2022).
Alimuddin menyebut, PPU tidak melayani untuk sementara permohonan IMB lantaran terkendala Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
Ditengarai terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2021 itu mengharuskan pemerintah daerah menerbitkan peraturan daerah (Perda) terbaru, yang mengatur tentang tarif perizinan IMB dan tenaga teknis.
Baca juga: 800 Sarang Walet di PPU Miliki IMB, Namun Hanya 30 Masuk Daftar Wajib Pajak
Baca juga: IMB Tak Berlaku Lagi, Kota Samarinda Sudah Miliki Perda PBG
Baca juga: Jadi Kawasan Calon Ibu Kota Negara, Pemohon Izin Usaha dan IMB di Sepaku Naik Capai 8 Ribu
Sedangkan Praturan Bupati (Perbup) tentang tarif IMB yang selama ini menjadi acuan dalam pelayanan perizinan IMB dinyatakan tidak berlaku lagi.
Untuk layanan IMB saat ini ada kendala. Ini perlu disampaikan agar bisa menjadi PR (pekerjaan rumah) bersama.
"Kenapa ada kendala, adanya regulasi baru PP Nomor 16 Tahun 2021 mengharuskan PBG (persetujuan bangunan gedung) ada aturan turunannya yakni Perda yang dikeluarkan pemerintah daerah," ungkapnya.
Dijelaskan Alimuddin, penyusun Perda mengenai tarif dan tenaga teknis untuk penilai bangunan gedung adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Penajam Paser Utara.
Dinas PUPR sebagai tenaga teknis yang harus menyusun rancangan Perdanya.
Baca juga: Lalu Lintas Klotok Mulai Tidak Lancar, Sebabkan Antrean Panjang di Pelabuhan Penyeberangan Penajam
Kemudian menetapkan tenaga teknis di internal Dinas PUPR yang memiliki keahlian di bidang konstruksi.
Tenaga teknis ini sebagai penilai bangunan gedung dan menetapkan berapa tarif retribusi yang dikenakan," paparnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.