Rektor ITK Viral
Rektor ITK Dilaporkan ke Polda Kaltim, Imbas Unggahan Budi Santosa Purwokartiko yang Dianggap Rasis
Rektor Institut Teknologi Kalimantan ( ITK ) dilaporkan ke Polda Kaltim, imbas unggahan Budi Santosa Purwokartiko yang dianggap rasis.
TRIBUNKALTIM.CO - Unggahan Profesor Budi Santosa Purwokartiko, Rektor Institut Teknologi Kalimantan ( ITK ) yang dianggap rasis terus menuai sorotan.
Kini, secara resmi Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia ( KAMMI ) Kaltim-Kaltara telah melaporkan Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK), Prof Budi Santosa Purwokartiko ke Polda Kaltim.
Laporan KAMMI Kaltimtara ini merupakan buntut unggahan Rektor ITK, Budi Santosa Purwokartiko yang dianggap menyinggung.
Tulisan atau status Facebook Budi Santosa Purwokartiko, Rektor ITK tersebut sempat jadi viral beberapa waktu lalu.
Meskipun unggahan tersebut telah dihapus, namun tulisan tersebut telah discreenshot sejumlah warganet hingga menyebar di media sosial.
Sejumlah tokoh juga telah menyampaikan kritikannya terhadap unggahan Budi Santosa Purwokartiko, Rektor ITK tersebut.
Dalam status Facebook, ada sejumlah kalimat yang diunggah Budi Santosa Purwokartiko yang dianggap kurang pantas.
Seperti misalnya, Budi Santosa Purwokartiko "Manusia Gurun" bagi perempuan berhijab.
Baca juga: Ketua MUI Cholil Nafis Respon Pemecatan Rektor ITK Budi Santosa: Jangan Beri Jalan pada Orang Rasis
Menurut Ketua KAMMI Kaltimtara, Ahmad Imam Syamsuddin, pihaknya menyayangkan pernyataan Budi Santosa yang dianggap melakukan rasis dan xenofobia selama bertahun-tahun.
Unggahan facebook Budi Santosa Purwokartiko tersebut dianggap telah menyinggung perasaan umat Islam dan perempuan berhijab.
"KAMMI Kaltimtara secara tegas mengecam peryataan Rektor ITK tersebut, seseorang yang seharusnya menjadi pelita generasi bangsa tetapi tidak berani bertangung jawab atas pernyataan yang sarat dengan rasisme.
Jelas pernyataan tersebut melanggar Hukum di negeri Indonesia yang damai ini," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Terdapat dua frasa yang disoroti dalam pernyataan Rektor ITK Prof Budi Santosa.
Yang pertama yakni "Tidak satu pun saya mendapatkan mereka ini hobi demo".
Menurut Imam, demonstrasi adalah hak menyatakan pendapat di muka umum yang dilindungi konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar 1945.