Berita Nasional Terkini

Mulai Besok 9 Mei 2022, PNS hingga Karyawan di Perusahaan Swasta Diimbau Work From Home

Mulai sesok Senin 9 Mei 2022, PNS hingga karyawan di perusahaan swasta diimbau Work From Home (WFH).

Editor: Ikbal Nurkarim
Freepik designed by pikisuperstar
Ilustrasi kegiatan WFH yang dilakukan selama masa pandemi Covid-19. Mulai sesok Senin 9 Mei 2022, PNS hingga karyawan di perusahaan swasta diimbau Work From Home (WFH). 

TRIBUNKALTIM.CO - Mulai sesok Senin 9 Mei 2022, PNS hingga karyawan di perusahaan swasta diimbau Work From Home (WFH).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memprediksi kemacetan akan terjadi selama arus balik lebaran 2022.

Jenderal Listyo menyarankan agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan work from home (WFH).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo juga mendukung saran Kapolri.

Dikutip dari Tribunnews.com, Menteri Tjahjo memberi arahan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing.

Baca juga: Tak Ada WFH, Semua ASN Pemkab Berau Wajib Hadir ke Kantor Besok, Tambah Libur Bakal Kena Sanksi

Baca juga: Kabar Gembira, PNS Bisa WFH Sepekan Usai Mudik, Menpan RB Setuju Usulan Kapolri

Baca juga: Covid-19 Meningkat, Wakil Bupati Berau Gamalis Buka Opsi ASN Kembali WFH

WFH bisa diterapkan selama satu minggu setelah puncak arus balik lebaran pada 8 Mei 2022.

Sehingga, WFH dilakukan mulai Senin, 9 Mei 2022.

“Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Jumat (6/5/2022) dikutip dari laman MenPANRB.

Menteri Tjahjo menegaskan, WFH tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, serta layanan pemerintahan lainnya.

Kini, instansi telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memungkinkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja tanpa batas ruang dan fleksibel menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) saat ini.

WFH sebagai Sarana Isolasi Mandiri

Virus Covid-19 hingga kini belum hilang sepenuhnya dari Indonesia.

Penerapan WFH juga dinilai sebagai ide yang baik setelah para ASN dan keluarganya kembali dari kampung halaman.

Sistem kerja dari rumah juga bisa dijadikan kesempatan untuk isolasi mandiri selama beberapa hari kedepan.

“WFH juga bisa jadi kesempatan untuk isoman agar mencegah adanya pertambahan kasus Covid-19,” ungkap Menteri Tjahjo.

Menteri Tjahjo mengingatkan agar seluruh ASN tetap konsisten menjadi contoh penerapan disiplin protokol Kesehatan.

Baca juga: Kasus Omicron Ditemukan di Balikpapan, Pemkab Terapkan WFH untuk PNS hingga 20 Februari 2022

PPK diminta pula memastikan ASN di lingkungannya sudah mendapatkan vaksin lengkap, termasuk vaksin booster.

Sebelumnya, Jenderal Listyo Sigit menyarankan instansi pemerintah dan swasta untuk menerapkan kebijakan WFH setelah momen lebaran berakhir.

Jenderal Listyo mengatakan kebijakan WFH dapat diterapkan selama satu minggu setelah arus balik libur Idulfitri.

"Kami juga mengimbau untuk mengurai arus balik, khususnya bagi instansi- instasi baik itu swasta atau pemerintah yang masih memungkin untuk satu minggu ini, bisa melaksanakan aktivitas dengan menggunakan media yang ada, seperti online maupun work from home,” ungkap Jenderal Listyo Sigit kepada awak media.

WFH untuk Antisipasi Kemacetan

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan ada peningkatan arus balik yang terjadi pada Rabu (4/5/2022).

Pemerintah memprediksi puncak arus balik masih terjadi hingga Minggu (8/5/2022) mendatang.

Kementerian Perhubungan bersama Korps Lalu Lintas Polri menyiapkan skema ganjil genap dan one way yang berlaku hingga 9 Mei 2022.

“Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan kendaraan dan kepadatan lalu lintas pada saat arus balik yang puncaknya di prediksi terjadi pada tanggal 6 sampai 8 Mei 2022,” ujar Menteri Perhubungan dalam keterangan resminya.

Menaker Sarankan Perusahaan Negeri/Swasta WFH 1 Minggu bagi Karyawan Pasca Lebaran

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah juga memberi saran pada perusahaan agar memberi waktu karyawannya untuk melaksanakan Work From Home (WFH) selama seminggu setelah libur lebaran 2022.

Saran ini bertujuan agar pekerja atau buruh yang sedang mudik lebaran dapat menunda untuk kembali ke tempat asalnya pada periode puncak arus balik.

Puncak arus balik mudik lebaran 2022 diprediksi terjadi pada hari ini, Minggu (8/5/2022).

Baca juga: Varian Omicron Ditemukan, PNS di Balikpapan WFH 100 Persen Hari Ini

Hindari Puncak Arus Balik

Menteri Ketenagakerjaan meminta agar perusahaan melakukan koordinasi dengan para karyawannya yang saat ini sedang mudik, sehingga dapat mengindari puncak arus balik.

Saran Menaker tersebut sesuai dengan imbauan dari Presiden agar masyarakat kembali lebih awal atau kembali setelah puncak arus balik.

"Sebagaimana imbauan Bapak Presiden Jokowi, bahwa masyarakat yang melakukan perjalanan mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi pada momen Idulfitri tahun ini untuk kembali lebih awal atau kembali setelah puncak arus balik," kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (7/5/2022).

Menurut Menaker, upaya ini dapat diwujudkan melalui dialog, komunikasi, dan koordinasi yang intensif antara pengusaha dan pekerja/buruh.

WFH Sesuai Aturan Tempat Kerja

"Tentunya, pelaksanaannya harus berdasarkan kesepakatan bersama dengan memperhatikan aturan yang berlaku di masing-masing tempat kerja," katanya.

Satu dari substansi yang dapat didialogkan adalah melakukan pekerjaan secara remote atau sistem bekerja dari rumah (work from home/WFH).

Baca juga: Angka Covid Naik di Balikpapan, Kasus Aktif Capai 72 Orang, Dinkes Imbau Perusahaan Berlakukan WFH

"Sistem ini tentunya sudah cukup familiar bagi kita di mana pengaturan ini pernah bersama-sama kita lakukan selama pandemi Covid-19. Sistem ini bisa diterapkan sementara waktu guna menghindari kepadatan puncak arus balik," jelas Menaker.

"Namun begitu, sekali lagi, pelaksanaannya tentu berdasarkan atas kesepakatan bersama dan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved