Berita Nasional Terkini
CEK Syarat Naik Kapal Pelni Tahun 2022, Calon Penumpang Kapal Sudah Vaksin Booster Bebas PCR/Antigen
Simak informasi seputar syarat naik kapal Pelni tahun 2022, calon penumpang kapal sudah vaksin booster Bebas PCR/Antigen
Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan serta menerapkan protokol kesehatan.
3. Bus
Masyarakat yang akan melakukan mudik Lebaran 2022 menggunakan bus perlu memperhatikan syarat yang berlaku demi kelancaran perjalanan.
Syarat perjalanan kendaraan darat diatur dalam SE Menteri Perhubungan No 38 Tahun 2022.
Syarat naik bus
Pelaku perjalanan yang telah vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes rapid antigen.
Pelaku perjalanan yang telah vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes (antigen 1x 24 jam) atau tes RT-PCR 3 x 24 jam.
Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksin dosis pertama wajib melampirkan hasil tes negatif tes RT-PCR (3x24 jam).
Belum menerima vaksin karena kondisi kesehatan khusus/komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam) serta melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen namun wajib ada pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi serta menerapkan protokol kesehatan.
Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Harga Minyak Goreng di Inggris Naik Tajam, Tuding karena Perang Panjang Rusia vs Ukraina
4. Pesawat
Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022 menggunakan transportasi udara perlu memenuhi sejumlah syarat.
Perjalanan udara dalam negeri di masa pandemi Covid-19 diatur dalam SE No 48 Tahun 2022 yang berlaku pada 19 April 2022, berikut syaratnya: