Ibu Kota Negara
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dalam IKN Nusantara di Kaltim
Tahapan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur terus dimatangkan oleh pemerintah pusat
Selanjutnya, pada Pasal 7 disebutkan bahwa dalam tahap persiapan, Kepala Otorita IKN membentuk tim persiapan Pengadaan Tanah dalam waktu paling lama 5 hari sejak DPPT diterima secara resmi.

Tim persiapan Pengadaan Tanah memiliki bertugas, sebagai berikut:
a. melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan
b. melaksanakan pendataan awal lokasi rencana pembangunan
c. melaksanakan konsultasi publik rencana pembangunan
d. menyiapkan penetapan lokasi pembangunan;
e. mengumumkan penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum; dan
f. melaksanakan tugas lain yang terkait persiapan

Kemudian, Pasal 8 disebutkan bahwa penetapan lokasi pembangunan di IKN diterbitkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Terakhir, Pasal 9 diatur:
Bahwa dalam tahapan pelaksanaan dan tahapan penyerahan hasil dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.