Ibu Kota Negara

Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dalam IKN Nusantara di Kaltim

Tahapan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur terus dimatangkan oleh pemerintah pusat

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
Kawasan titik nol IKN Nusantara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur banyak dikunjungi masyarakat umum pada Sabtu 7 Mei 2022 sore. Pengunjung biasanya untuk berfoto, mengabadikan diri di papan plang nama titik nol IKN Nusantara. TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Tahapan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur terus dimatangkan oleh pemerintah pusat. 

Satu di antaranya ialah melakukan langkah pembuatan payung hukum untuk Ibu Kota Negara yang bernama IKN Nusantara

Lokasi persis IKN Nusantara berada di Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur

Presiden Joko Widodo ( Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara ( IKN ).

Baca juga: Bantah Isu Menag Minta Dana Haji untuk IKN, Kemenag: Hoaks & Fitnah, Kami akan Ambil Langkah Hukum!

Baca juga: Kawasan Strategis Nasional IKN Nusantara dari Sepaku, Samboja hingga Batuah, Pembagian dan Fungsinya

Baca juga: Sebaran Lokasi Perumahan di IKN Nusantara di Kaltim, dari Sepaku, Kuala Samboja, hingga Batuah

Pengadaan tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan untuk mendukung persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Pasal 5 disebutkan bahwa pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum diselenggarakan melalui empat tahapan yaitu:

- Perencanaan;

- Persiapan;

- Pelaksanaan;

- dan penyerahan hasil.

Adapun tahap perencanaan dilakukan oleh Otorita IKN.

Dalam hal diperlukan, tahapan perencanaan dapat melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, kementerian yang urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, kementerian/lembaga terkait, dan/atau perangkat daerah.

ILUSTRASI Lokasi titik nol Ibu Kota Negara RI di Penajam Paser Utara. Kadis Perikanan Penajam Paser Utara, Andi Trasodiharto ungkap desa Sebakung Jaya jadi kampung budidaya ikan patin di Penajam Paser Utara, Minggu (8/5/2022).
ILUSTRASI Lokasi titik nol Ibu Kota Negara RI di Penajam Paser Utara. Kadis Perikanan Penajam Paser Utara, Andi Trasodiharto ungkap desa Sebakung Jaya jadi kampung budidaya ikan patin di Penajam Paser Utara, Minggu (8/5/2022). (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Otorita IKN dalam tahap perencanaan harus menyusun Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT).

Dalam penyusunan DPPT dapat melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, kementerian yang urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan umum danperumahan ratryat, kementerian/lembaga terkait, dan/ atau perangkat daerah.

Baca juga: Sekolah Filial di Sotek Kawasan IKN Nusantara Kecipratan Anggaran Rp 700 Juta

DPPT disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved