Berita Balikpapan Terkini

Kamar Hunian Lapas Balikpapan Dirazia Pasca Lebaran, Petugas Temukan Benda Berbahaya

Lapas Klas IIA Balikpapan melakukan razia kamar hunian mendadak pasca libur lebaran, Selasa (10/5/2022).

HO/Lapas Klas IIA Balikpapan
Suasana pelaksanaan razia kamar hunian warga binaan Lapas Klas IIA Balikpapan yang dilakukan usai lebaran dalam rangka deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, Selasa (10/5/2022). HO/Lapas Klas IIA Balikpapan 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Lapas Klas IIA Balikpapan melakukan razia kamar hunian mendadak pasca libur lebaran, Selasa (10/5/2022).

Di mana dalam pelaksanaannya dipimpin oleh Kepala KPLP, Anggun Tri Hamzah didampingi petugas pengamanan shift siang, staf Kamtib, dan staf KPLP.

Kalapas Balikpapan, Pujiono Slamet menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dan langkah peningkatan deteksi dini blok dan kamar hunian Lapas Klas IIA Balikpapan sebagaimana arahan Ditjen Pemasyarakatan.

“Kita juga sudah melakukan tindak lanjut terkait hasil deteksi dini gangguan kamtib seperti melakukan penyitaan benda-benda yang tidak sesuai dengan Permenkumham nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan," jelas Pujiono Slamet.

Dari hasil penggeledahan tidak ditemukan narkoba. Namun petugas mengamankan benda terlarang beredar di Lapas, seperti benda tajam serta gulungan kabel listrik.

Baca juga: Durhaka, Anak Ini Tega Jebak Ibunya Antarkan Narkoba ke Lapas, Untung Polisi Bijak

Baca juga: Jelang Lebaran 2022, 1.179 Warga Binaan Lapas Balikpapan Diusulkan Dapat Remisi Khusus

Usai penggeledahan, lanjut Pujiono, pihaknya melakukan sosialisasi kepada warga binaan dan pemusnaan barang terlarang.

"Kegiatan ini akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Lapas Balikpapan dalam pencegahan peredaran narkoba serta deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban," ucapnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved