Berita Balikpapan Terkini
Jelang Lebaran 2022, 1.179 Warga Binaan Lapas Balikpapan Diusulkan Dapat Remisi Khusus
Sebanyak 1.179 warga binaan diusulkan Lapas Klas IIA Balikpapan untuk mendapatkan remisi khusus hari Raya Idul Fitri di tahun 2022
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Sebanyak 1.179 warga binaan diusulkan Lapas Klas IIA Balikpapan untuk mendapatkan remisi khusus hari Raya Idul Fitri di tahun 2022.
Hal itu dikemukakan Kepala Lapas Klas IIA Balikpapan, Pujiono Slamet. Untuk tahun ini, kata dia, Lapas Klas IIA Balikpapan ada program remisi khusus.
Dijelaskan lebih lanjut, warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi, khusus mereka yang aktif dalam pembinaan.
Di mana keaktifan tersebut dibuktikan melalui absensi sidik jari.
"Seperti warga binaan yang ke masjid, mereka harus absen sidik jari.Jadi yang tidak aktif, akan ketahuan," ujar Pujiono, Rabu (27/4/2022).
Baca juga: 815 Napi di Lapas Tenggarong Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri, 2 Orang Langsung Bebas
Baca juga: 721 Napi Lapas Bontang Dapat Remisi Idul Fitri, 4 Orang Bebas Bersyarat
Baca juga: Di Momen Imlek Tahun Ini, 25 Narapidana Konghucu se-Indonesia Dapat Remisi
Dalam proses penilaian, semua berjalan dengan baik. Menurutnya, hal itu berkat motivasi yang diberikan dari rekan-rekan petugas lapas.
"Itu syarat pertama, kemudian syarat kedua adalah, warga binaan ini tidak melakukan pelanggaran hukum. Seperti berkelahi dan lain sebagainya," paparnya.
Sehingga bagi warga binaan yang memenuhi syarat, akan mendapat remisi khusus.
Seperti pada tahun ini, sebanyak 1.179 yang diusulkan mendapatkan remisi khusus karena memenuhi syarat.
Akan tetapi, narapidana yang bebas secara langsung pada saat pemotongan remisi khusus, untuk Balikpapan dia katakan tidak ada.
Baca juga: Natal di Rutan Samarinda Dibarengi Pemberian Remisi, Karutan Sampaikan Selamat ke WBP
"Potongan untuk remisi khusus itu biasanya diberikan kepada narapidana di momentum hari perayaan semua agama. Untuk potongan tahanan yang diberikan 2 bulan masa tahanan," sebut Pujiono.
"Sementara kalau remisi umum yang biasanya dilaksanakan pada Momentum 17 Agustus, itu narapidana diberikan remisi potongan tahanan atau remisi selama 6 bulan, " tambahnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.