Berita Balikpapan Terkini

Kuasa Hukum Eks Direktur Persiba Catur Adi Kritik JPU, 3 Kali Sidang Tuntutan Ditunda

Kuasa hukum eks Direktur Persiba Catur Adi kritik Jaksa Penuntut Umum, 3 kali sidang pembacaan tuntutan ditunda, Senin (17/11/2025).

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
DITUNDA LAGI - Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Catur Adi Prianto kembali ditunda untuk ketiga kalinya karena rencana tuntutan dari Kejaksaan Agung belum turun, Senin (17/11/2025). Majelis hakim akhirnya menjadwalkan ulang agenda tuntutan dan menetapkan rangkaian sidang lanjutan agar proses tetap efisien. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

Ringkasan Berita:
  • Sidang pembacaan tuntutan untuk kasus dugaan peredaran narkoba, terhadap Catur Adi Prianto kembali ditunda untuk ketiga kalinya
  • Kuasa hukum menyoroti lemahnya kemandirian jaksa dan menilai koordinasi internal Kejaksaan Agung menghambat proses
  • Penundaan berulang dianggap merugikan terdakwa karena mengganggu kepastian hukum dan persiapan pembelaan

TRIBUNKALTIM.CO - Kuasa hukum eks Direktur Persiba Catur Adi Prianto, mengkritik Jaksa Penuntut Umum, 3 kali sidang pembacaan tuntutan ditunda, Senin (17/11/2025).

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Catur Adi Prianto dengan kasus dugaan pengedaran narkoba kembali mengalami penundaan untuk ketiga kalinya di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (17/11/2025). 

Majelis Hakim kemudian menjadwalkan ulang agenda tersebut pada Rabu (19/11/2025) sesuai permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: 5 Poin Eksepsi yang Diajukan Eks Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto dalam Dakwaan TPPU

Kuasa Hukum Terdakwa Keberatan

Penundaan yang terus terjadi mendapat perhatian serius dari pihak pembela.

Kuasa hukum terdakwa, Agus Amri, menyatakan keberatan karena menurutnya JPU seharusnya lebih siap sejak awal.

“Khususnya Jaksa Penuntut Umum itu harus bisa lebih siap karena mekanisme di internal mereka kan seharusnya sudah dipersiapkan sejak awal,” ujarnya.

Agus menilai persoalan ini bukan semata tanggung jawab JPU di ruang sidang, melainkan berkaitan dengan koordinasi internal Kejaksaan Agung.

Ia menekankan bahwa hakim sudah meminta tuntutan diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu jalannya persidangan.

Kritik Kemandirian Jaksa

Lebih lanjut, Agus mempertanyakan alasan rencana tuntutan harus dikoordinasikan dengan pimpinan Kejaksaan Agung yang tidak mengikuti fakta persidangan secara langsung.

“Harusnya Jaksa Penuntut Umum itu punya kemandirian, punya independensi, kan mereka yang melihat fakta-fakta persidangan,” tegasnya.

Menurut Agus, kondisi ini menjadi catatan penting bagi institusi penegak hukum agar memberi ruang otonomi kepada jaksa dalam menyusun tuntutan, sebagaimana hakim yang bekerja tanpa intervensi pihak lain.

Baca juga: Rencana Tuntutan Belum Siap, Sidang Eks Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Ditunda Lagi

Dampak Penundaan bagi Terdakwa

Agus juga menilai penundaan berulang merugikan terdakwa karena menyangkut kepastian hukum bagi seseorang yang sedang ditahan.

Ia menambahkan, keterlambatan pembacaan tuntutan turut menghambat tim penasihat hukum dalam menyusun pleidoi.

“Yang terasa dampaknya adalah kesiapan kita dalam menyusun pleidoi,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa proses penyusunan pembelaan membutuhkan waktu yang cukup, sehingga penundaan menekan ruang kerja tim pembela.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved