Berita Balikpapan Terkini
Kuasa Hukum Eks Direktur Persiba Catur Adi Kritik JPU, 3 Kali Sidang Tuntutan Ditunda
Kuasa hukum eks Direktur Persiba Catur Adi kritik Jaksa Penuntut Umum, 3 kali sidang pembacaan tuntutan ditunda, Senin (17/11/2025).
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Rita Noor Shobah
Ringkasan Berita:
- Sidang pembacaan tuntutan untuk kasus dugaan peredaran narkoba, terhadap Catur Adi Prianto kembali ditunda untuk ketiga kalinya
- Kuasa hukum menyoroti lemahnya kemandirian jaksa dan menilai koordinasi internal Kejaksaan Agung menghambat proses
- Penundaan berulang dianggap merugikan terdakwa karena mengganggu kepastian hukum dan persiapan pembelaan
TRIBUNKALTIM.CO - Kuasa hukum eks Direktur Persiba Catur Adi Prianto, mengkritik Jaksa Penuntut Umum, 3 kali sidang pembacaan tuntutan ditunda, Senin (17/11/2025).
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Catur Adi Prianto dengan kasus dugaan pengedaran narkoba kembali mengalami penundaan untuk ketiga kalinya di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (17/11/2025).
Majelis Hakim kemudian menjadwalkan ulang agenda tersebut pada Rabu (19/11/2025) sesuai permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: 5 Poin Eksepsi yang Diajukan Eks Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto dalam Dakwaan TPPU
Kuasa Hukum Terdakwa Keberatan
Penundaan yang terus terjadi mendapat perhatian serius dari pihak pembela.
Kuasa hukum terdakwa, Agus Amri, menyatakan keberatan karena menurutnya JPU seharusnya lebih siap sejak awal.
“Khususnya Jaksa Penuntut Umum itu harus bisa lebih siap karena mekanisme di internal mereka kan seharusnya sudah dipersiapkan sejak awal,” ujarnya.
Agus menilai persoalan ini bukan semata tanggung jawab JPU di ruang sidang, melainkan berkaitan dengan koordinasi internal Kejaksaan Agung.
Ia menekankan bahwa hakim sudah meminta tuntutan diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu jalannya persidangan.
Kritik Kemandirian Jaksa
Lebih lanjut, Agus mempertanyakan alasan rencana tuntutan harus dikoordinasikan dengan pimpinan Kejaksaan Agung yang tidak mengikuti fakta persidangan secara langsung.
“Harusnya Jaksa Penuntut Umum itu punya kemandirian, punya independensi, kan mereka yang melihat fakta-fakta persidangan,” tegasnya.
Menurut Agus, kondisi ini menjadi catatan penting bagi institusi penegak hukum agar memberi ruang otonomi kepada jaksa dalam menyusun tuntutan, sebagaimana hakim yang bekerja tanpa intervensi pihak lain.
Baca juga: Rencana Tuntutan Belum Siap, Sidang Eks Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Ditunda Lagi
Dampak Penundaan bagi Terdakwa
Agus juga menilai penundaan berulang merugikan terdakwa karena menyangkut kepastian hukum bagi seseorang yang sedang ditahan.
Ia menambahkan, keterlambatan pembacaan tuntutan turut menghambat tim penasihat hukum dalam menyusun pleidoi.
“Yang terasa dampaknya adalah kesiapan kita dalam menyusun pleidoi,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa proses penyusunan pembelaan membutuhkan waktu yang cukup, sehingga penundaan menekan ruang kerja tim pembela.
| Sidang Tuntutan Eks Direktur Persiba Catur Adi Ditunda Lagi, Kuasa Hukum: JPU Seharusnya Lebih Siap |
|
|---|
| 672 Pangkalan LPG di Balikpapan Diawasi Ketat, Distribusi Wajib Tepat Sasaran |
|
|---|
| Bersihkan Drainase di Depan Eks Puskib, DPU Balikpapan Minta Warga Buang Sampah Pada Tempatnya |
|
|---|
| Hari Pertama Operasi Zebra Mahakam di Balikpapan, 20 Pelanggar Kena Tilang |
|
|---|
| Penjualan Pertamina Lubricants di Kalimantan Timur Tembus Hingga 85 Persen dari Target |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251117_Eks-Direktur-Persiba-Balikpapan-Catur-Adi-Prianto-di-Pengadilan-Negeri-Balikpapan.jpg)