Ibu Kota Negara

Penjelasan BPN soal Perolehan dan Pengadaan Tanah di IKN, Begini Kewenangan Otorita IKN

Penjelasan BPN soal perolehan dan pengadaan tanah di Ibu Kota Negara ( IKN ). Begini kewenangan Otorita IKN terkait dengan tanak di lokasi IKN

Editor: Amalia Husnul A
Dok TribunKaltim.co/Nita Rahayu
Kawasan Titik Nol IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara ( PPU ) Kaltim. Penjelasan BPN soal perolehan dan pengadaan tanah di Ibu Kota Negara ( IKN ). Begini kewenangan Otorita IKN terkait dengan tanak di lokasi IKN 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut penjelasan Badan Pertanahan Nasional  ( BPN )  mengenai perolehan dan pengadaan tanah di lokasi Ibu Kota Negara ( IKN ) di Kalimantan Timur ( Kaltim ).

Diketahui IKN Nusantara di Kaltim ini wilayah masuk di dua kabupaten yakni Penajam Paser Utara ( PPU ) dan Kutai Kartanegara ( Kukar ). 

Terkait dengan perolehan dan pengadaan tanah di IKN, akan dilakukan Pemerintah sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Demikian seperti disampaikan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dalam pernyataannya, BPN dengan tegas menyatakan, perolehan tanah dan pengelolaan tanah di Ibu Kota Nusantara ( IKN ) dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.

Hal ini dilakukan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN berjalan dengan baik.

Baca juga: Daftar Pajak Khusus IKN yang termasuk Salah Satu Skema Pendanaan Ibu Kota Nusantara, Penjelasan KSP

Untuk perolehan dan pengadaan tanah di IKN ini diatur dalan Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 65 Tahun 2022. 

PP Nomor 65 Tahun 2022 ini tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN 

PP Nomor 65 Tahun 2022 inilah yang dipakai sebagai payung hukum untuk pelaksanaan perolehan tanah dan pengelolaan tanah di IKN.

Demikian seperti disampaikan Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Yagus Suyadi.

Menurut Yagus untuk tahap awal pembangunan IKN adalah pada kawasan inti IKN.

Dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id, Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat tersebut menyatakan, tanah kawasan inti merupakan milik negara.

Yagus mengatakan, proses inventarisasi penguasaan tanah IKN terus dilakukan oleh badan otorita bersama kementerian/lembaga.

Setelah itu, perolehan tanah di IKN melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan/atau pengadaan tanah.

Baca juga: Demi Yakinkan Investor, Ekonom Core Sebut Dua Tahun Awal Pembangunan IKN Lebih Banyak Gunakan APBN

Ia menyebut, tanah-tanah yang dikuasai oleh badan hukum, masyarakat, masyarakat hukum adat akan dihormati sebagaimana tata laksana pengadaan tanah.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved