Berita Kukar Terkini

Seorang Ayah di Sebulu Kukar Rudapaksa Anak Tirinya yang Hamil 6 Bulan, Ancam Ibu Korban Dibunuh

Pria berinisial SC (45) warga Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang tega merudapaksa anak tirinya yang tengah hamil 6 bulan

Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNLAMPUNG
ILUSTRASI- Pria berinisial SC (45) warga Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang tega merudapaksa anak tirinya yang tengah hamil 6 bulan. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Sebuas- buasnya harimau tidak akan makan anaknya sendiri.

Pepatah tersebut nampaknya tidak berlaku bagi pria berinisial SC (45) warga Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang tega merudapaksa anak tirinya yang tengah hamil 6 bulan.

Dimana, peristiwa tersebut diketahui saat korban melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian Polsek Sebulu pada Kamis, (5/5/2022) sekira pukul 13.00 Wita.

Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kapolsek Sebulu, Iptu Chandra Buana membenarkan kejadian tersebut.

Bahkan, dirinya juga menyampaikan bahwa tersangka SC sempat melakukan pengancaman kepada korban sebelum merudapaksa.

Baca juga: KISAH PILU Usai Dicekoki Miras Gadis Gangguan Mental di Berau jadi Korban Rudapaksa Rekannya Sendiri

Baca juga: NEWS VIDEO Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati Setelah Rudapaksa 13 Santriwati

Baca juga: NEWS VIDEO Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Kasus Rudapaksa 13 Santriwati

"Tersangka mengancam dengan membisikan ke telinga korban dan berucap, kalau ngga mau nurut mamah mu saya bunuh," ujarnya Kapolsek Sebulu dalam rilisnya. Selasa (10/5/2022).

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, kejadian tetsebut berawal pada Selasa (3/5/2022) sekitar pukul 05.00 Wita, dimana korban dibangunin tersangka disaat korban sedang tidur dikamar.

Setelah itu, korban diberi air segelas dengan dalih air tersebut dapat melancarkan proses melahirkan.

"Beberapa saat air tersebut digunakan untuk mengoleskan ke bagian perut korban menggunakan kedua tangan tersangka. Kemudian tersangka membuka baju bagian sensitif korban, tapi korban mencoba untuk menahan dan melawan agar tersangka tidak membuka baju korban," jelaanya.

Namun kata Iptu Chandra, saat korban hendak melawan, si tersangka mengatakan ke korban sambil berbisik seraya mengancam bahwa jika korban tidak memurut, maka ibu kandung korban akan dibunuh tersangka.

"Mendengar itu, korban takut dan diam tidak berani berbuat apa-apa," tuturnya.

Akhirnya ungkap Iptu Chandra, tersangka pun merudapaksa anak tirinya tersebut dan korban hanya bisa pasrah mendapat perlakuan bejat itu, dengan menutup wajahnya menggunakan selimut saat tengah dirudapaksa ayah tirinya.

Baca juga: Polisi Jelaskan Status Nikah Siri Pimpinan Ponpes di Tenggarong, Tidak Sah! Rudapaksa Santriwatinya

"Setelah tersangka melakukan rudapaksa terhadap korban, kembali tersangka berkata ke korban dengan mengatakan janji ya kamu jangan cerita ke siapa –siapa. Setelah itu tersangka pergi keluar dari kamar korban," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengam pasal 285 KUHP tentang tindak pidana, dimana barang siapa dengan kekerasan atau memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun sesuai pasal 285 KUHP.

"Tersangka telah diamankan pada Kamis, (5/5/2022) di rumah pelaku dan ditahan sejak Jumat (6/5/2022) di Rutan Polsek Sebulu," pungkasnya.(*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved