Rektor ITK Viral
Tuntutan Mahasiswa pada Rektor ITK, Budi Santosa Purwokartiko yang Viral, Mundur atau Dicopot
Berikut ini tiga tuntungan mahasiswa pada Rektor ITK, Budi Santosa Purwokartiko yang viral. Mundur atau dicopot.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ini tiga tuntutan mahasiswa pada Rektor Institut Teknologi Kalimantan ( ITK ), Budi Santosa Purwokartiko yang jadi viral gara-gara unggahannya yang dinilai rasis.
Unggahan Rektor ITK, Budi Santosa Purwokartiko yang dinilai rasis masih jadi persoalan.
Meski unggahan Rektor ITK, Budi Santosa Purwokartiko tersebut telah dihapus namun telanjur discreenshot dan viral di media sosial.
Selain dilaporkan KAMMI Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Budi Santosa Purwokartiko juga diminta mundur dari jabatan Rektor ITK oleh mahasiswanya.
Dan jika Budi Santosa Purwokartiko tidak mau mundur, mahasiswa meminta agar ia dicopot sebagai Rektor ITK.
Permintaan ini disampaikan mahasiswa ITK dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan gedung A kampus ITK, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Senin (9/5/2022) kemarin.
Keseluruhan dalam aksi unjuk rasa, mahasiswa ITK tersebut mengusung tiga tuntutan terhadap Rektor ITK, Budi Santosa Purwokartiko.
Simak selengkapnya tuntutan mahasiwa ITK pada Rektornya, Budi Santosa Purwokartiko.
Mengapa mahasiswa ITK baru menggelar aksi unjuk rasa?
Baca juga: Profil Budi Santosa Purwokartiko, Rektor ITK yang Dilaporkan ke Polisi karena Unggahan Dinilai Rasis
Dilansir dari TribunKaltim.co. Presiden Mahasiswa (Presma) ITK sekaligus pemimpin aksi damai, Adi mengaku hal ini sudah mereka rencanakan sepekan lalu sembari menunggu tindakan minta maaf dari Prof. Budi Sentosa Purwokartiko.
Sayangnya, beliau tak kunjung memberikan statement sehingga mereka bergerak untuk menuntut.
Namun, aksi damai tersebut belum mendapat respon yang memuaskan bagi mahasiswa lantaran Prof Budi Santosa Purwokartiko yang tidak dapat hadir untuk mendengar aspirasi mahasiswanya.
Menurut perwakilan dari rektorat, Ardiansyah Fauzi, Rektor ITK Prof Budi Santosa Purwokartiko berhalangan hadir dikarenakan ada pertemuan-pertemuan lain.
Namun direncanakan akan dapat hadir sore pada esok hari.
Adi mengaku kecewa dengan sifat rektor tersebut ia mengatakan walaupun Prof Budi Santosa Purwokartiko sudah pernah memberikan klarifikasi mengenai cuitan tersebut namun klarifikasi itu lebih kepada membela diri sehingga tidak diterima oleh mereka.
"Kami yang berjumlah 50 orang yang memberikan aspirasi kami mengaku sangat kecewa dengan sifat rektor yang tidak dapat hadir," ujarnya.
"Kami berharap tuntutan yang kami sampaikan akan diterima pak rektor" ucap Adi dengan sangat tegas.
Adi juga menambahkan jika esok hari rektor masih belum menunaikan janjinya untuk mendengarkan aspirasi.
Mereka akan terus menuntut sampai mereka dinyatakan menang dan tuntutan diterima oleh rektor.
Baca juga: Buntut Rektor ITK Budi Santosa Viral soal Isu SARA, Mahasiswanya Unjuk Rasa Desak untuk Mundur
Dalam aksi damai tersebut ada 3 poin yang merupakan tuntutan mahasiswa kepada rektor ITK Prof Budi Santosa yaitu meminta klarifikasi dan permintaan maaf secara resmi kepada seluruh rakyat Indonesia.
"Kedua kami ingin pak prof. Budi Santosa juga mengundurkan diri sebagai jabatan Rektor ITK dan jika poin kedua tidak digubris," tegas Adi.
"Kami menuntut pihak berwenang untuk menindaklanjuti atau mencopot jabatan prof. Budi Santosa berdasarkan peraturan yang berlaku" tambah Adi.
Mahasiswa peserta aksi pun membawa spanduk dengan tuntutan dan menyanyikan yel-yel untuk menyemangati, aksi damai pun ditutup untuk hari ini dengan mahasiswa yang bubar secara tertib dan tidak rusuh.
Sebelum didemo mahasiswanya, Rektor ITK, Budi Santosa Purwokartiko juga dilaporkan KAMMI Kaltimtara ke Polda Kaltim.
Menurut Ketua KAMMI Kaltimtara, Ahmad Imam Syamsuddin, pihaknya menyayangkan pernyataan Budi Santosa yang dianggap melakukan rasis dan xenofobia selama bertahun-tahun.
Unggahan facebook Budi Santosa Purwokartiko tersebut dianggap telah menyinggung perasaan umat Islam dan perempuan berhijab.
"KAMMI Kaltimtara secara tegas mengecam peryataan Rektor ITK tersebut, seseorang yang seharusnya menjadi pelita generasi bangsa tetapi tidak berani bertangung jawab atas pernyataan yang sarat dengan rasisme.
Jelas pernyataan tersebut melanggar Hukum di negeri Indonesia yang damai ini," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Terdapat dua frasa yang disoroti dalam pernyataan Rektor ITK Prof Budi Santosa.
Baca juga: Ketua MUI Cholil Nafis Respon Pemecatan Rektor ITK Budi Santosa: Jangan Beri Jalan pada Orang Rasis
Yang pertama yakni "Tidak satu pun saya mendapatkan mereka ini hobi demo".
Menurut Imam, demonstrasi adalah hak menyatakan pendapat di muka umum yang dilindungi konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar 1945.
Statement ini menurutnya, menunjukkan sisi arogansi Rektor ITK yang tidak mau dikritik oleh mahasiswanya dan mengerdilkan perjuangan mahasiswa yang sering turun ke jalan untuk menyuarakan suara rakyat.
Lalu pernyataan kedua, yakni "Tidak satu pun menutup kepala ala manusia gurun" serta "Pilihan kata-katanya juga jauh dari kata-kata langit: insaallah, barakallah, syiar, qadarullah, dsb".
Menurut Imam, pernyataan Rektor ITK ini nampak membeda-bedakan orang berdasarkan kepercayaannya.
KAMMI sebagai gerakan mahasiswa Muslim sangat tersinggung dengan perkataan yang disampaikan secara terbuka oleh Rektor ITK karena merendahkan syariat Islam, yang mewajibkan para wanita untuk menutup kepala (berhijab) sebagai bentuk kepatuhan dalam agama.
Selain itu juga kalimat tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap mahasiswi dan seluruh wanita di Indonesia.
Atas dasar tersebut, KAMMI Kaltimtara melaporkan Rektor ITK Prof Budi Santosa Purwakartiko ke Polda Kaltim.
Imam mengatakan terlapor diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik menyatakan “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".
Dengan ketentuan pidananya Pasal 45 ayat (2) UU ITE menyatakan : “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
"Laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh pihak SPKT Polda Kaltim.
Harapan dari laporan ini, agar kasus seperti ini tidak terjadi kembali di kemudian hari dan pihak terlapor dalam hal ini Rektor ITK bisa jera untuk tidak mengulangi pernyataan ini ke depannya.
Serta pihak terlapor bisa mendapatkan sanksi tegas dari pihak kepolisian atas perkataannya tersebut," ungkapnya.
Praktisi Hukum Menilai Wajar
Postingan Rektor Institut Teknologi Kaltim (ITK), Profesor Budi Santosa memicu berbagai reaksi negatif. Mulai dari unjuk rasa hingga ke meja hijau.
Postingan yang diduga memuat unsur SARA tersebut dinilai menimbulkan kegaduhan lantaran menyinggung kelompok masyarakat tertentu.
Praktisi hukum pidana di Balikpapan, Agus Amri beranggapan, postingan tersebut memenuhi unsur SARA yang dikaitkan dengan salah satu kelompok agama.
Baginya, wajar saja jika ada kelompok masyarakat yang merasa dirugikan dan menyeret Budi Santosa ke proses hukum.
"Saya tentu menyesalkan, ungkapan itu dilontarkan oleh orang berpendidikan. Apalagi ini petinggi kampus. Seharusnya bisa lebih mengontrol, apalagi ke media sosial yang bisa diakses semua orang," ujar Agus, Senin (9/5/2022).
Dia menambahkan, dalam UU ITE sendiri sudah mengatur bagaimana batasan berperilaku di jagat maya. Termasuk menyatakan pendapat.
Budi Santosa, lanjut Agus, tidak bersalah dalam mengemukakan pendapat di depan publik. Namun jadi soal ketika ada frasa yang merendahkan kelompok agama tertentu.
Agus sendiri sempat merangkum frasa yang dianggap tendensius dan merendahkan kelompok tertentu.
Kepada TribunKaltim.co, dirinya merincikan beberapa poin, di antaranya:
- 'Mereka adalah anak - anak pinter yang punya kemampuan luar biasa', Jika diplot dalam distribusi normal, 'mereka mungkin termasuk 2,5 % sisi kanan populasi mahasiswa';
- Tidak satu pun saya mendapatkan mereka ini 'hobi demo';
- Pilihan kata-katanya juga jauh dari 'kata-kata langit: insaallah , barakallah , syiar , qadarullah , dsb';
- Tidak satu pun menutup kepala ala manusia gurun; dan
- Mereka menemukan Tuhan ke negara2 maju seperti Korea , Eropa barat dan AS , 'bukan negara yang orang2nya pandai bercerita tanpa karya teknologi';
"Frasa tersebut tendensius dan tidak mencerminkan diposting oleh seseorang yang memiliki kapasitas intelektual untuk bisa menjabat kampus sepenting ITK," imbuh Agus.
Ia melanjutkan, ada beberapa regulasi yang dilanggar oleh Budi Santosa. Diantaranya Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis; dan Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dimana untuk ancaman pidananya, dimuat dalam Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Kalau orang dulu bilang mulutmu harimaumu, kalau ini jempolmu harimaumu. Intinya proses hukum harus berjalan supaya jadi pelajaran hukum berlaku untuk semua kalangan," kata Agus.
Baca juga: Mahfud MD Komentari Tulisan Rektor ITK Soal Menutup Kepala Ala Manusia Gurun: Salah Besar
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.