Ibu Kota Negara

Rencana Jaringan Jalur Kereta IKN, dari Samarinda - Banjarmasin, dari KIPP - Bandara SAMS Sepinggan

Berikut rencana jaringan jalur kereta yang akan dibangun di IKN. Ada dari Samarinda - Banjarmasin, dari KIPP - Bandara SAMS Sepinggan

Editor: Amalia Husnul A
DOK DPR
Peta Rencana Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, sesuai Lampiran I RUU IKN yang telah disahkan bersama oleh pemerintah dan DPR pada 18 Januari 2022. Berikut rencana jaringan jalur kereta yang akan dibangun di IKN. Ada dari Samarinda - Banjarmasin, dari KIPP - Bandara SAMS Sepinggan 

- Jalur kereta api yang menghubungkan Wilayah Perencanaan (WP) Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP)-WP IKN Barat-WP IKN Timur l-Sp. Samboja Karang Joang-Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan ( Bandara SAMS Sepinggan ).

Sementara untuk jaringan jalur kereta api perkotaan meliputi:

Baca juga: Daftar Pajak Khusus IKN yang termasuk Salah Satu Skema Pendanaan Ibu Kota Nusantara, Penjelasan KSP

- Pembangunan jaringan kereta api yang menghubungkan WP KIPP-WP IKN Barat-WP IKN Timur 1-WP IKN Timur 2-WP IKN Utara. 

- Pembangunan jaringan kereta api yang menghubungkan WP IKN Barat-WP IKN Timur 2.

Sebagai penjelasannya, berikut pembagian wilayah di IKN dibagi menjadi sejumlah Kawasan Strategis Nasional ( KSN ).

Disebutkan dalam Pasal 1 ayat (8), KSN IKN adalah kawasan khusus yang cakupan wilayah dan fungsinya ditetapkan serta diatur Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Selanjutnya, di dalam Pasal 2 disebutkan KSN IKN merupakan KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi.

KSN IKN ini terdiri atas tiga cakupan wilayah:

- Pertama yakni Kawasan Ibu Kota Nusantara (KIKN).  Merupakan kawasan perkotaan inti dari KSN IKN.

- Kedua, Kawasan Pengembangan lbu Kota Nusantara (KPIKN). Ialah kawasan di sekitar KIKN yang berfungsi sebagai penyangga lingkungan, pendukung ketahanan pangan, cadangan lahan perluasan perkotaan, dan pelayanan perkotaan skala lokal.

- Dan ketiga atau terakhir Perairan Pesisir IKN, merupakan laut yang berbatasan dengan daratan. Meliputi perairan sejauh 12 mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.

Baca juga: Demi Yakinkan Investor, Ekonom Core Sebut Dua Tahun Awal Pembangunan IKN Lebih Banyak Gunakan APBN

Masih di dalam Pasal 2, pada ayat (3) disebutkan pembagian cakupan wilayah KIKN.

Berikut daftarnya:

- Wilayah Perencanaan (WP) Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dengan luas kurang lebih 6.671 hektar. Meliputi sebagian Desa Bumi Harapan dan sebagian Kelurahan Pemaluan di Kecamatan Sepaku.

- WP IKN Barat, dengan luas kurang lebih 17.206 hektar. Beberapa di antaranya mencakup sebagian Desa Bukit Raya, sebagian Desa Bumi Harapan, sebagian Desa Karang Jinawi, sebagian Kelurahan Pemaluan, dan sebagainya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved