Ibu Kota Negara
Rencana Jaringan Jalur Kereta IKN, dari Samarinda - Banjarmasin, dari KIPP - Bandara SAMS Sepinggan
Berikut rencana jaringan jalur kereta yang akan dibangun di IKN. Ada dari Samarinda - Banjarmasin, dari KIPP - Bandara SAMS Sepinggan
- Jalur kereta api yang menghubungkan Wilayah Perencanaan (WP) Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP)-WP IKN Barat-WP IKN Timur l-Sp. Samboja Karang Joang-Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan ( Bandara SAMS Sepinggan ).
Sementara untuk jaringan jalur kereta api perkotaan meliputi:
Baca juga: Daftar Pajak Khusus IKN yang termasuk Salah Satu Skema Pendanaan Ibu Kota Nusantara, Penjelasan KSP
- Pembangunan jaringan kereta api yang menghubungkan WP KIPP-WP IKN Barat-WP IKN Timur 1-WP IKN Timur 2-WP IKN Utara.
- Pembangunan jaringan kereta api yang menghubungkan WP IKN Barat-WP IKN Timur 2.
Sebagai penjelasannya, berikut pembagian wilayah di IKN dibagi menjadi sejumlah Kawasan Strategis Nasional ( KSN ).
Disebutkan dalam Pasal 1 ayat (8), KSN IKN adalah kawasan khusus yang cakupan wilayah dan fungsinya ditetapkan serta diatur Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Selanjutnya, di dalam Pasal 2 disebutkan KSN IKN merupakan KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi.
KSN IKN ini terdiri atas tiga cakupan wilayah:
- Pertama yakni Kawasan Ibu Kota Nusantara (KIKN). Merupakan kawasan perkotaan inti dari KSN IKN.
- Kedua, Kawasan Pengembangan lbu Kota Nusantara (KPIKN). Ialah kawasan di sekitar KIKN yang berfungsi sebagai penyangga lingkungan, pendukung ketahanan pangan, cadangan lahan perluasan perkotaan, dan pelayanan perkotaan skala lokal.
- Dan ketiga atau terakhir Perairan Pesisir IKN, merupakan laut yang berbatasan dengan daratan. Meliputi perairan sejauh 12 mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
Baca juga: Demi Yakinkan Investor, Ekonom Core Sebut Dua Tahun Awal Pembangunan IKN Lebih Banyak Gunakan APBN
Masih di dalam Pasal 2, pada ayat (3) disebutkan pembagian cakupan wilayah KIKN.
Berikut daftarnya:
- Wilayah Perencanaan (WP) Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dengan luas kurang lebih 6.671 hektar. Meliputi sebagian Desa Bumi Harapan dan sebagian Kelurahan Pemaluan di Kecamatan Sepaku.
- WP IKN Barat, dengan luas kurang lebih 17.206 hektar. Beberapa di antaranya mencakup sebagian Desa Bukit Raya, sebagian Desa Bumi Harapan, sebagian Desa Karang Jinawi, sebagian Kelurahan Pemaluan, dan sebagainya.