Berita Nasional Terkini

Cek Aturan Baru Dari SKB Menteri Terkait Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen

Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dilaksanakan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Ilustrasi- Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dilaksanakan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang ditetapkan pemerintah pusat dan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) serta warga masyarakat lansia. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

"Karena tidak semua anak bisa membawa bekal dari rumah, maka kita berikan izin agar kantin sekolah dapat kembali beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan," kata Suharti.

Bagi pedagang makanan di luar pagar wajib dikoordinasikan dengan Satgas Penanganan COVID-19 setempat.

Pedagang diperbolehkan berdagang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan pengaturan PPKM.

"Pastikan anak-anak kita mengonsumsi makanan yang bergizi dan dimasak dengan baik," tutur Suharti.

Orang tua atau wali peserta didik masih dapat memilih sehingga anaknya dapat mengikuti pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh sampai tahun ajaran 2021/2022 berakhir.

"Bagi orang tua/wali yang masih memilih pembelajaran jarak jauh perlu melampirkan surat keterangan kesehatan anaknya dari dokter," ujar Suharti.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran dan melakukan surveilans epidemiologis.

Pelanggaran protokol kesehatan pada saat pembelajaran tatap muka berlangsung dapat diberikan sanksi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, ataupun kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

"Apabila ditemukan kasus positif terkonfirmasi lebih dari 5 persen dan terjadi klaster penularan, maka PTM dapat dihentikan sementara sekurang-kurangnya 10x24 jam," ucap Suharti.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Senin 7 Maret 2022 Pemkot Balikpapan Setuju PTM Terbatas 50 Persen

Namun, apabila setelah dilakukan surveilans dan ditetapkan bukan merupakan klaster penularan dan angka terkonfirmasi positif di bawah 5 persen, maka PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam.

Selanjutnya, apabila hasil surveilans perilaku di satuan pendidikan di bawah 80 persen, maka perlu dilakukan asesmen ulang kesiapan daftar periksa dan penerapan protokol kesehatan. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Luncurkan SKB 4 Menteri Baru Atur PTM 100 Persen, Ini Aturan Lengkapnya , https://www.tribunnews.com/nasional/2022/05/12/pemerintah-luncurkan-skb-4-menteri-baru-atur-ptm-100-persen-ini-aturan-lengkapnya?page=all

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved