Berita Samarinda Terkini

Pembebasan Lahan Bantaran SKM Samarinda Segmen Gang Nibung Mulai Dibayarkan, Siap Dibongkar

Rencana normalisasi Sungai Karang Mumus segmen Gang Nibung hingga jembatan Ruhui Rahayu didorong untuk dipercepat.

TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Sebagian bidang di permukiman bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) segmen Gang Nibung hingga jembatan Ruhui Rahayu di Kelurahan Sidodadi, Samarinda Ulu sudah menerima pembayaran dana kerahiman. Pemerintah Kota Samarinda akan segera melakukan tahapan pembongkaran dan normalisasi SKM. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Rencana normalisasi Sungai Karang Mumus segmen Gang Nibung hingga jembatan Ruhui Rahayu didorong untuk dipercepat.

Pasalnya kegiatan normalisasi baru bisa berjalan jika permasalahan sosial terutama pembebasan lahan terhadap permukiman warga yang ada di sepanjang bibir sungai rampung dituntaskan.

Menurut laporan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kota Samarinda, dari 98 bidang lahan dan tempat tinggal yang ada di kawasan tersebut, 63 bidang di antaranya telah menerima pembayaran dana kerahiman.

Sehingga saat ini tersisa 35 bidang lahan yang belum dibayarkan karena masih terkendala teknis.

"Jadi mayoritas sudah kita selesaikan, pembayaran sudah jalan kemudian sisa-sisa yang belum ini karena ternyata ada peta bidang yang terbalik, sehingga ini perlu diperbaiki," kata Kepala Bidang Pertanahan Dinas PUPR Kota Samarinda, Ignatius Harry Sutadi, Kamis (12/5/2022).

Baca juga: Normalisasi Sungai Karang Mumus Samarinda Lanjut Tahun Ini, Pemprov Tunggu Penyelesaian Soal Lahan

Tidak ada target penyelesaian proses pembayaran dana kerahiman terhadap bidang-bidang yang belum terselesaikan.

Kendati demikian Harry mengemukakan setelah perbaikan terhadap peta bidang yang bermasalah, pembayaran akan secepatnya dilakukan.

"Jadi kita akan percepat peta bidangnya, setelah diperbaiki oleh BPN diketahui besaran pembayarannya kemudian akan langsung kita bayarkan, kita akan kejar secepatnya," ujar Harry lebih lanjut.

Rencananya kepada 63 bidang pemukiman dan lahan yang sudah menerima pembayaran dana kerahiman akan mulai dilakukan pembongkaran.

Namun Harry mengimbau agar warga bisa membongkar sendiri tempat tinggalnya secara mandiri.

Baca juga: Komisi III DPRD Samarinda Pastikan Normalisasi Sungai Karang Mumus Sampai Tahap Penurapan

"Segera kita kasih waktu untuk bongkar, tidak ada batas waktu, bahkan beberapa di antaranya ada yang sudah membongkar sendiri padahal belum menerima pembayaran," tuturnya.

Diketahui, setelah permukiman bantaran Sungai Karang Mumus dibongkar oleh Pemerintah Kota Samarinda, kemudian akan dilakukan normalisasi sungai dalam bentuk pengerukan lebar sungai oleh Dinas PUPR Kaltim dan penurapan oleh Badan Wilayah Sungai (BWS) Kementerian PUPR.

Pemkot Samarinda sendiri telah menyiapkan anggaran Rp 8 miliar untuk pembebasan lahan di segmen Gang Nibung hingga jembatan Ruhui Rahayu tersebut.

Normalisasi sungai yang dilakukan disebut dapat mengurangi dampak banjir di Kota Samarinda terutama sekitar jalan S. Parman hingga jalan Ahmad Yani, akibat penyempitan badan sungai oleh permukiman warga. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved