Ibu Kota Negara
Pemerintah Bakal Kembangkan Bus Rapid Transit di IKN Nusantara, Ada 13 Koridor, di Mana Saja?
Pemerintah merencanakan pengembangan Bus Rapid Transit (BRT) di Ibu Kota Nusantara (IKN).
TRIBUNKALTIM.CO - Rencana Pemerintah untuk memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kaltim diiringi sejumlah rencana pembangunan infrastruktur.
Salah satu infrastruktur yang direncanakan dihadirkan di wilayah IKN adalah kereta yang akan dibangun sebagai infrastruktur yang terkoneksi.
Diketahui, Pemerintah telah menetap IKN Nusantara yang wilayah mencakup di dua kabupaten di Provinsi Kaltim, yakni Penajam Paser Utara ( PPU ) dan Kutai Kartanegara ( Kukar ).
Salah satu aspek penting yang akan dikembangkan di IKN adalah infrastruktur konektivitas.
Baca juga: Pemprov Kaltim Ungkap Rencana Ring of Borneo Jelang IKN, Jalur Transport Indonesia, Malaysia, Brunei
Baca juga: Pengurus IDI PPU 2022 Dilantik, Pemenuhan Kebutuhan Tenaga Kesehatan di IKN Jadi Atensi
Baca juga: Dapat Undangan Kepala Otorita IKN, Rektor Uniba Isradi Zainal Sampaikan Sejumlah Harapan
Termasuk, pemerintah merencanakan pengembangan Bus Rapid Transit (BRT) di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal tersebut merupakan bagian dari kebijakan penataan ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN.
Sebagaimana tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042.
Pada Pasal 5 ayat (3) disebutkan beberapa kebijakan penataan ruang KSN IKN, mengutip Kompas.com
Salah satunya mengamanatkan penyediaan sarana dan prasarana transportasi publik.
Tujuannya untuk memenuhi target 80 persen perjalanan masyarakat menggunakan transportasi publik.
Adapun salah satu rencana yang digagas tertuang dalam Pasal 50. Berupa pengembangan sistem angkutan umum massal.
Meliputi koridor angkutan umum massal regional, primer, dan sekunder.
Baca juga: Samarinda-Banjarmasin akan Terhubung Kereta Api, Bagian Transportasi IKN Nusantara
Untuk koridor angkutan umum massal regional dikembangkan untuk mendukung kebutuhan angkutan massal dalam skala Kawasan Pengembangan Ibu Kota Nusantara (KPIKN) dan regional Pulau Kalimantan.
Sementara koridor angkutan umum massal primer untuk mendukung kebutuhan angkutan massal dalam skala Kawasan Ibu Kota Nusantara (KIKN).
Lalu untuk koridor angkutan umum massal sekunder merupakan sistem angkutan umum massal berbasis jalan berupa koridor BRT dan halte BRT.
Koridor BRT ditetapkan untuk kebutuhan angkutan massal pendukung koridor angkutan umum massal primer dalam skala KIKN.
Nantinya akan ada 13 koridor BRT di IKN, berikut daftarnya:
- Koridor 1 yang merupakan loop line Pusat Pelayanan Kota (PPK) Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP);
- Koridor 2 yang merupakan loop line Sumbu Kebangsaan;
- Koridor 3 yang menghubungkan Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL) KIPP 1-PPL KIPP 2;
- Koridor 4 yang merupakan loop line KIPP 1B;
- Koridor 5 yang merupakan loop line KIPP 1C;
- Koridor 6 yang menghubungkan PPK IKN Timur 4A-Sub Pusat Pelayanan Kota (SPPK) IKN Timur 5A via PPK IKN Barat 2C;
- Koridor 7 yang menghubungkan IKN Timur 4A-SPPK IKN Timur 5A;
- Koridor 8 yang menghubungkan IKN Timur 48-PPK IKN Barat 2B;
- Koridor 9 yang menghubungkan KIPP IA-SPPK IKN Barat 2A;
- Koridor 10 yang menghubungkan PPL IKN Barat 2A-SPPK IKN Barat 2A;
- Koridor 11 yang menghubungkan loop line KIPP 1B-loop line Sumbu Kebangsaan;
- Koridor 12 yang merupakan loop line SPPK KIPP 1B; dan
- Koridor 13 yang merupakan loop line SPPK KIPP 1C.
Sementara itu, untuk halte BRT ditetapkan tersebar secara merata untuk melayani kebutuhan pergerakan orang di luar skala pelayanan sistem angkutan umum massal regional dan primer.
Namun nantinya akan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara.
Baca juga: Pengurus IDI PPU Periode 2022 Dilantik, Pemenuhan Kebutuhan Tenaga Kesehatan di IKN Jadi Atensi
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.