Senin, 20 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Walikota Andi Harun Tegas Akan Hapus Pertamini di Samarinda, Bakal Terbitkan Regulasi Daerah

Walikota Samarinda, Andi Harun menegaskan akan segera menghapus praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan Pertamini di Samarinda.

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/HANIVAN MA'RUF
Walikota Samarinda, Andi Harun saat meninjau penggunaan Fuel Card 2.0 di SPBU Tanah Merah, Samarinda. Walikota akan menyusun regulasi daerah untuk menghapus praktik penjualan BBM dengan Pertamini di Samarinda. TRIBUNKALTIM.CO/HANIVAN MA'RUF 

TRIIBUNKALTIM.CO, SAMARINDAWalikota Samarinda, Andi Harun menegaskan akan segera menghapus praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan Pertamini di Samarinda.

Dalam waktu dekat, orang nomor satu di Samarinda itu menyampaikan akan menyusun regulasi dan kebijakan daerah yang mendasari penghapusan dan penindakan terhadap praktik penjualan Pertamini.

Bentuk regulasi yang akan disusun sendiri masih akan dikaji dengan kemungkinan Peraturan Daerah ataupun Peraturan Walikota.

Regulasi dari pemerintah kota Samarinda dalam rencana penghapusan Pertamini ini juga didasari oleh beberapa regulasi dari BPH Migas, Peraturan Presiden dan Surat Edaran dari Kementerian ESDM tentang ketentuan penyaluran BBM.

“Kita akan membuat kebijakan untuk (Pertamini) kita hapuskan, karena latar belakangnya pertama kegiatan itu ilegal, yang kedua juga tidak memenuhi syarat keselamatan dan keamanan,” ungkap Andi Harun, Kamis (12/5/2022).

Baca juga: Walikota Andi Harun Habis Lebaran akan Tertibkan Pertamini dan BBM Eceran di Samarinda

Baca juga: Walikota Andi Harun Panggil Pertamina soal Antrean Solar dan Pertamini di Samarinda

Baca juga: Komisi III DPRD Samarinda Ingin Ada Penertiban Penjual BBM Eceran dan Pertamini

Walikota sendiri awalnya berencana akan melakukan operasi penindakan terhadap Pertamini yang dijual oleh masyarakat setelah lebaran Idul Fitri.

Namun menurutnya pemerintah kota akan terlebih dahulu menyusun aturan daerah yang akan mendukung penindakan praktik POM mini atau Pertamini tersebut.

“Kita akan masuk ke mesin (POM mini) dulu, karena mesin tersebut diperdagangkan secara ilegal, tidak memiliki rekomendasi dan standar dari Pertamina, dan barangnya jelas ada dan digunakan,” tutur Andi Harun.

Mantan wakil ketua DPRD provinsi Kaltim ini mengemukakan penghapusan dan pelarangan penjualan BBM dengan Pertamini yang biasa dilakukan oleh pedagang toko kelontong di Samarinda tidak akan berdampak signifikan terhadap kelanjutan usaha masyarakat.

“karena (Pertamini) itu usaha sampingan saja kan, tidak ada yang memiliki usaha khusus untuk Pertamini, usaha utamanya sebagai toko masih ada, yang kita tertibkan hanya Pertamini saja,” jelasnya lagi.

Baca juga: Pemkot Samarinda Akan Kaji Kemungkinan Tertibkan BBM Eceran dan Pertamini

Hingga saat ini pemerintah kota Samarinda telah berkoordinasi dengan Pertamina dalam mengendalikan distribusi BBM di kota tepian.

Bulan lalu Pertamina telah mengeluarkan kartu pengendali atau Fuel Card 2.0 yang bertujuan untuk mengurangi antrean panjang BBM di SPBU.

Langkah itu juga telah didukung dengan Surat Edaran Walikota tentang pembatasan pembelian BBM di SPBU oleh kendaraan bermotor.

“Setidaknya sekarang kita sudah berhasil dengan antrean BBM yang relatif berkurang setelah diluncurkannya Fuel Card 2.0 itu,” cetus walikota.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved