Berita Samarinda Terkini
Beraksi di 15 TKP, Wanita Pelaku Penipuan Jual Beli Emas di Samarinda Raup Untung Puluhan Juta
Terkuak Puji Setianingsih (diberitakan sebelumnya bernama Fuji, 28) yang melakukan penipuan jual beli emas telah beraksi di 15 tempat kejadian perkara
Penulis: Rita Lavenia |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Terkuak Puji Setianingsih (diberitakan sebelumnya bernama Fuji, 28) yang melakukan penipuan jual beli emas telah beraksi di 15 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Samarinda.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam pers rilisnya, Jumat (13/5/2022).
Namun, dari 15 lokasi, hanya ada 5 TKP yang dibeberkan dalam pers rilis kali ini.
"Kalau rilis ini merupakan TKP (5 lokasi) di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota," jelas Kombes Pol Ary Fadli.
Adapun 5 TKP tersebut, yakni 2 toko emas di Jalan Lambung Mangkurat, Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di Pasar Pagi, dan Jalan Otista, atau Pasar Sungai Dama di 2 toko emas.
Baca juga: Soal Kasus Penipuan Pembelian Emas di Samarinda, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan
"Barang buktinya berupa uang tunai Rp 2.920.000. Ada juga item emas seperti kalung, liontin, cincin dan anting dengan total Rp 39 juta," ujarnya.
Orang nomor satu di Mapolresta Samarinda ini menerangkan bahwa hasil kejahatan tersebut digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan perjudian online.
"Sudah beraksi selama dua bulan terakhir dan berpindah-pindah dari toko emas satu ke toko yang lain di Kota Samarinda," ucapnya.
"Untuk TKP lain masih kami kembangkan lagi," ucapnya.
Sekadar diketahui, pelaku ini telah melakukan penipuan dengan cara membeli emas dan berdalih melakukan metode pembayaran sistem transfer.
Baca juga: Mobile Menipu Pengusaha Emas di Samarinda, Perempuan Ini Akhirnya Kena Batunya
Namun nyatanya pelaku tidak pernah mentransfer uang pembelian emasnya, tetapi hanya mengedit bukti transfer palsu lalu ditunjukan kepada para korban. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel