Ibu Kota Negara
Bersaksi di Mahkamah Konstitusi, Ekonom Indef Bantah IKN Nusantara Bawa Pemerataan Ekonomi
Sidang lanjutan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang dilayangkan Azyumardi Azra dan Din Syamsudin cs.
Dari segi uji formil, UU IKN dianggap dibentuk tanpa partisipasi bermakna dari warga negara, padahal Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 memberikan kesempatan bagi warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan.
Jika dikurangi dengan masa reses DPR terhitung 16 Desember sampai dengan 10 Januari 2022, praktis RUU Ibu Kota Negara hanya dibahas 17 hari saja di parlemen.
Baca juga: Pengelola Mangrove di Balikpapan Siap Berkontribusi Bangun IKN, Akan Lestarikan dan Rawat Lingkungan
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.