Breaking News

Ibu Kota Negara

Bukan hanya Kereta, Pemerintah Juga Rencana Kembangkan Bus Rapid Transit di IKN Nusantara

Bukan hanya kereta, Pemerintah rencana kembangkan Bus Rapid Transit ( BRT ) di IKN Nusantara. Berikut daftar 13 koridor BRT

Editor: Amalia Husnul A
TribunKaltim.co/Budi Susilo
Ilustrasi lokasi titik nol Ibu Kota Nusantara di Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim. Bukan hanya kereta, Pemerintah rencana kembangkan Bus Rapid Transit ( BRT ) di IKN Nusantara. Berikut daftar 13 koridor BRT 

Koridor 11 yang menghubungkan loop line KIPP 1B-loop line Sumbu Kebangsaan;

Koridor 12 yang merupakan loop line SPPK KIPP 1B; dan

Koridor 13 yang merupakan loop line SPPK KIPP 1C.

Sementara itu, untuk halte BRT ditetapkan tersebar secara merata untuk melayani kebutuhan pergerakan orang di luar skala pelayanan sistem angkutan umum massal regional dan primer.

Namun nantinya akan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara.

Jalur Kereta

Pasal 6 ayat (3) PerPres Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042 juga menyebut kebijakan penataan ruang di IKN adalah pengembangan konektivitas tinggi secara regional dan internasional dengan dukungan integrasi transportasi darat, laut, dan udara.

Sejumlah bentuk pengembangan transportasi ini tertuang dalam Pasal 20.

Baca juga: Pemprov Kaltim Ungkap Rencana Ring of Borneo Jelang IKN, Jalur Transport Indonesia, Malaysia, Brunei

Salah satunya adalah  mengembangkan jalur kereta api regional yang menghubungkan perkotaan inti KSN ibu kota Nusantara dengan jalur kereta api Trans-Kalimantan dan bandar udara internasional.

Dan di dalam Pasal 33 disebutkan bahwa salah satu sistem jaringan transportasi yang akan dikembangkan di IKN ialah sistem jaringan kereta api, yang berupa jaringan jalur kereta api dan stasiun.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, khusus jaringan jalur kereta api, terbagi menjadi dua jenis, yaitu jaringan jalur kereta api antarkota dan perkotaan.

Seperti yang dijabarkan dalam Pasal 41.

Untuk jaringan jalur kereta api antarkota meliputi:

- Jalur kereta api yang menghubungkan Banjarmasin-Pantai Lango-Karang Joang-Sp. Samboja-Samarinda.

- Jalur kereta api yang menghubungkan Wilayah Perencanaan (WP) Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP)-WP IKN Barat-WP IKN Timur l-Sp. Samboja Karang Joang-Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan ( Bandara SAMS Sepinggan ).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved