Ibu Kota Negara
Ekonom INDEF Bantah IKN akan Bawa Pemerataan Ekonomi, Terungkap Kejanggalan saat Rapat di DPR
Ekonom INDEF membantah Ibu Kota Nusantara ( IKN ) akan membawa pemerataan ekonomi. Terungkap kejanggalan saat rapat dengar pendapat RUU IKN di DPR.
TRIBUNKALTIM.CO - Meski Pemerintah terus menggeber persiapan untuk pemindahan Ibu Kota Negara ( IKN ) ke Kalimantan Timur ( Kaltim ).
Namun gugatan terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN yang menjadi dasar pemindahan IKN dari Jakarta ke Kaltim masih berjalan di Mahkamah Konstitusi.
Sidang lanjutan gugatan uji formil UU IKN ini digelar Mahkamah Konstitusi, Kamis 12 Mei 2022.
Salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang Kamis 12 Mei 2022 adalah Fadhil Hasan, ekonom INDEF dan mantan staf ahli Wakil Presiden.
Fadhil Hasan memberikan ulasan lengkapnya, yang membantah IKN akan membawa pemerataan ekonomi.
Dalam kesaksiannya, Fadhil Hasal juga mengajukan argumen guna menunjukkan bahwa IKN tidak menguntungkan negara dari sisi ekonomi.
Untuk diketahui, gugatan UU IKN ini ada perkara, yakni perkara nomor 25 dan perkara nomor 34.
Gugatan UU IKN nomor perkara 25 dan 34 ini disidangkan bersama dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Baca juga: Pengelola Mangrove di Balikpapan Siap Berkontribusi Bangun IKN, Akan Lestarikan dan Rawat Lingkungan
Gugatan UU IKN nomor perkara 25 diajukan oleh Abdullah Hehamua dan Marwan Batubara dkk.
Sedangkan gugatan UU IKN dengan nomor perkara 34 dilayangkan oleh Azyumardi Azra dan Din Syamsudin dkk.
Sebelumnya, Pemerintah telah mengumumkan kawasan IKN di Kaltim diberi nama Nusantara, dan kini lebih dikenal sebagai Ibu Kota Nusantara ( IKN ).
Lokasi IKN Nusantara di Kaltim ini terdiri dari sejumlah desa dan kelurahan yang berada di dua Kabupaten yakni Penajam Paser Utara ( PPU ) dan Kutai Kartanegara ( Kukar ).
Dalam sidang gugatan UU IKN, nomor perkara 34 para pemohon menghadirkan Fadhil Hasan, mantan staf ahli wakil presiden, juga ekonom INDEF, sebagai saksi yang akan didengarkan keterangannya.
Fadhil Hasan mengungkapkan sejumlah guna menunjukkan bahwa IKN tidak menguntungkan negara dari sisi ekonomi.
Menurut Ekonom INDEF ini, argumen yang kerap disampaikan pemerintah bahwa IKN akan memeratakan pertumbuhan ekonomi masih bisa diperdebatkan.
Baca juga: Pemprov Kaltim Ungkap Rencana Ring of Borneo Jelang IKN, Jalur Transport Indonesia, Malaysia, Brunei