Berita Samarinda Terkini
Pemkot Samarinda Akan Terbitkan Perwali untuk Penertiban Penjualan BBM Via Pertamini
Balai kota akan menerbitkan perwali khusus terkait penertiban penjualan BBM dengan Pertamini yang dikatakan akan diteken dalam waktu dekat
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA– Langkah Pemerintah Kota Samarinda untuk menghapus aktivitas penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan Pertamini atau POM mini, akan diseriusi dengan membuat Peraturan Walikota (Perwali).
Pemkot Samarinda akan menerbitkan perwali khusus terkait penertiban penjualan BBM dengan Pertamini yang dikatakan akan diteken dalam waktu dekat.
Sebelum langkah penertiban dilakukan, Asisten III bidang Administrasi Umum Pemkot Samarinda, Ali Fitri Noor mengungkapkan, akan mendahulukan proses sosialisasi kepada masyarakat yang selama ini menjalankan usaha BBM dengan mesin Pertamini.
Sebagai tahap awal pemkot akan mengeluarkan surat edaran yang memberikan batas waktu bagi toko kelontong atau usaha masyarakat yang menjual BBM Pertamini untuk mengalihkan usahanya.
Baca juga: Rencana Penghapusan Pertamini di Samarinda, Pemkot Sebut Perdagangan Mesin Itu Ilegal
Baca juga: Walikota Andi Harun Tegas Akan Hapus Pertamini di Samarinda, Bakal Terbitkan Regulasi Daerah
Baca juga: Walikota Andi Harun Habis Lebaran akan Tertibkan Pertamini dan BBM Eceran di Samarinda
“Pertama kita beri surat edaran, kemudian kita beri waktu setidaknya satu bulan untuk mereka menghabiskan stoknya sambil menyadarkan mereka untuk mengalihkan usaha,” beber Ali, Minggu (15/5/2022).
Menurut data yang dihimpun oleh bagian Sumber Daya Alam Pemkot Samarinda, ada sekitar 282 usaha Pertamini yang tersebar di Samarinda.
Setelah surat edaran diterbitkan diikuti adanya Perwali yang mengatur tentang distribusi BBM di Kota Tepian, penertiban terhadap pelaku usaha yang masih menjual BBM Pertamini akan dilakukan oleh tim gabungan dari Satpol PP, Polri serta TNI.
“Tetapi sekali lagi ini peran di hulunya ada di Pertamina, dalam waktu dekat dalam sosialisasi ini akan kita undang dari PT. Pertamina Patra Niaga dan perwakilan SPBU untuk berkoordinasi bersama Forkopimda,” kata Ali.
Sebelumnya Walikota Samarinda, Andi Harun secara tegas menyampaikan ingin menghapuskan penjualan BBM dengan POM mini atau Pertamini di Samarinda.
Langkah itu didasari alasan keselamatan warga dikarenakan mesin Pertamini yang digunakan untuk mengisi BBM tidak memiliki izin usaha dan standar keselamatan dari Pertamina.
Baca juga: Rencana Pengawasan BBM Eceran dan Pertamini di Samarinda, Penertiban Ada di Kepolisian
Selain itu, kegiatan usaha Pertamini sebenarnya murni berstatus illegal karena telah dilarang dalam peraturan perundang-undangan.
“Kita harap Pertamina juga harus bisa tegas mengawasi penyaluran BBM di SPBU jangan sampai diberikan kepada oknum masyarakat yang membeli BBM di SPBU untuk dijual kembali,” pungkas Ali. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel