Berita Samarinda Terkini

Rencana Penghapusan Pertamini di Samarinda, Pemkot Sebut Perdagangan Mesin Itu Ilegal

Rencana pemerintah kota Samarinda untuk menertibkan penjualan Bahan Bakar Minyak melalui Pertamini akan dilanjutkan dengan penyusunan regulasi daerah

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Sebuah mesin Pertamini di kota Samarinda. Pemerintah kota Samarinda akan menyusun regulasi daerah untuk menghapus praktik penjualan BBM dengan Pertamini di Samarinda. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Rencana pemerintah kota Samarinda untuk menertibkan penjualan Bahan Bakar Minyak melalui Pertamini akan dilanjutkan dengan penyusunan regulasi daerah.

Asisten III Bidang Adminsitrasi Umum Pemkot Samarinda, Ali Fitri Noor menyampaikan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah dimintai keterangan sebagai dasar regulasi yang akan disusun mengenai kepastian hukum penjualan BBM di Pertamini.

Dari aturan-aturan pemerintah pusat yang telah ada, pemkot menyimpulkan secara jelas bahwa praktik Pertamini termasuk perdagangan mesin penyalur BBM-nya adalah ilegal.

“Setidaknya kita sudah punya payung aturan di atasnya, kemudian kita meminta pendapat terkait kajian hukumnya, ketertibannya, dan unsur perizinan perdagangannya, mereka (OPD) mengatakan ini sesuatu yang salah dalam perdagangan di sebuah kota,” terang Ali, Kamis (12/5/2022).

“Kemudian ada peraturan di Kementerian Perdagangan yang menjelaskan itu ilegal. Maka kami akan mengambil langkah-langkah untuk menjadi landasan wali kota mengambil kebijakan tersebut,” imbuhnya.

Baca juga: Walikota Andi Harun Tegas Akan Hapus Pertamini di Samarinda, Bakal Terbitkan Regulasi Daerah

Baca juga: Walikota Andi Harun Habis Lebaran akan Tertibkan Pertamini dan BBM Eceran di Samarinda

Baca juga: Walikota Andi Harun Panggil Pertamina soal Antrean Solar dan Pertamini di Samarinda

Sementara itu penjualan mesin Pertamini sendiri telah beredar luas bahkan melalui platform belanja online di internet.

Kondisi tersebut memudahkan masyarakat untuk mendapatkan mesin penyalur BBM yang dinilai tidak memiliki standar dan rekomendasi dari Pertamina tersebut.

Namun Ali berpendapat Pertamina juga harus memiliki tanggung jawab untuk tegas menghentikan penyaluran BBM yang tidak sesuai peruntukannya dari SPBU.

Karena menurut Ali BBM yang dijual oleh masyarakat otomatis hanya didapatkan dari SPBU.

“Kalau saja Pertamina tidak melayani orang-orang yang mengisi BBM dengan jirigen dan kendaraan dengan tangki modifikasi, pasti tidak ada orang menjual Pertamini, karena seharusnya BBM di SPBU itu dijual langsung kepada masyarakat, tidak disalurkan kepada pihak yang hendak mengambil keuntungan,” tegas Ali.

Baca juga: Komisi III DPRD Samarinda Ingin Ada Penertiban Penjual BBM Eceran dan Pertamini

Sementara itu dijelaskan oleh Area Manager Communication PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Susanto August Satria, bahwa sejak Bulan April 2022, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan surat edaran kepada pemerintah daerah seluruh Indonesia hingga tingkat kabupaten dan kota terkait legalitas usaha Pertamini.

Ia menyampaikan dalam edaran itu Kemendag menetapkan bahwa seluruh usaha Pertamini tidak memiliki izin dan murni ilegal.

“Disitu disampaikan bahwa Pertamini itu tidak ada izin dagang, baik itu produk termasuk terranya, jadi kalau masyarakat ingin menjual BBM harus mengurus dulu izin niaganya, kalau tidak ada izinnya sudah pasti ilegal,” katanya.

Pertamina juga berkomitmen untuk mendukung langkah penertiban Pertamini ini dengan melarag penyaluran BBM untuk kendaraan dan alat tampung yang tidak sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

“Di SPBU kita tekankan terus untuk melarang menyalurkan BBM dengan jirigen dan motor—motor bertangki besar, namun ketika ada masalah sosial yang timbul karena itu, kita juga minta perlindungan dari pemerintah,” sebut Satria. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved