Berita Balikpapan Terkini
Harga Minyak Goreng di Balikpapan tak Berubah Usai Larangan Ekspor, KPPU Selidiki Dugaan Kartel
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU saat ini tengah mencermati harga produk minyak goreng.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU saat ini tengah mencermati harga produk minyak goreng.
KPPU menilai harga minyak goreng belum mengalami perubahan berarti meskipun sudah dua pekan pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait larangan ekspor CPO.
Kepala KPPU Kanwil V Balikpapan, Manaek Pasaribu mengatakan, pihaknya akan berfokus pada perilaku pelaku usaha dalam merespon kebijakan pemerintah.
"Masih jadi tanda tanya karena perilaku produsen minyak goreng tidak berubah," ujarnya, Senin (16/5/2022).
Sebagaimana diketahui, pemerintah sudah melakukan pelarangan ekspor CPO yang bertujuan agar ketersediaan bahan baku minyak goreng terpenuhi.
Baca juga: Komisi I DPRD Dukung Langkah Pemkot Samarinda Distribusikan Minyak Goreng Murah kepada Warga
Baca juga: Turun ke Dapil, Afif Rayhan Harun Dukung Langkah Pemkot Samarinda Distribusikan Minyak Goreng Murah
Baca juga: Bagikan Minyak Goreng Curah ke Warga, Pemkot Samarinda akan Gelar Pasar Murah sampai Harga Stabil
Selama ini, produsen beralasan menaikkan harga minyak karena ketersediaan CPO yang belum cukup dan harga CPO mengikuti harga internasional.
Namun, ketika KPPU sedang melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 masih juga terdapat ekspor CPO.
Kemudian, setelah ekspor dilarang, hingga saat ini penurunan harga minyak goreng juga belum signifikan. Minyak goreng kemasan hanya turun sedikit dan curah juga masih mahal.
"Harga minyak goreng masih mahal padahal kebijakan pemerintah sudah banyak untuk menurunkan harga minyak goreng," kata Manaek.
Masih mahalnya harga minyak goreng makin memperkuat sinyal adanya dugaan kartel beberapa perusahaan produsen minyak goreng.
Baca juga: Walikota Andi Harun Jualan Minyak Goreng Curah, Pemkot Terus Gelar Pasar Murah di Samarinda
Sebagaimana diketahui, sejak akhir bulan Maret 2022, KPPU telah masuk ke tahap penyelidikan dugaan kartel minyak goreng.
Terdapat delapan kelompok usaha yang menguasai 70 persen pasar minyak goreng. Sejauh ini KPPU telah mendapatkan alat bukti.
Saat ini, KPPU pun sedang mencari cari satu alat bukti lagi agar kasus dugaan kartel minyak goreng bisa naik ke meja persidangan.
"Kami mengimbau agar pelaku usaha yang kita panggil, memberikan keterangan dan bersikap kooperatif. Tentu masyarakat dapat menilai sendiri," terangnya.
Sebagai informasi, Dinas Perkebunan Pemprov Kalimantan Timur telah menetapkan harga TBS kelapa sawit berumur >10 tahun senilai Rp3.577,69 per kilogram.
Baca juga: Dibongkar Bareskrim, 8 Kontainer Minyak Goreng Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri