Berita Nasional Terkini

Berkomplot Dengan Indrasari Wisnu Wardhana, Lin Che Wei Jadi Tersangka Izin Ekspor Minyak Goreng

Kejaksaan Agung menetapkan penasihat kebijakan atau analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia, Lin Che Wei menjadi tersangka

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNNEWS
Ilustrasi- Kejaksaan Agung menetapkan penasihat kebijakan atau analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia, Lin Che Wei menjadi tersangka 

TRIBUNKALTIM.CO- Kejaksaan Agung menetapkan penasihat kebijakan atau analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia, Lin Che Wei menjadi tersangka.

Ia tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya alias mafia minyak goreng

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan Lin Che Wei diduga berkomplot dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana yang juga Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI.

Ia menuturkan tersangka diduga mengkondisikan pemberian izin persetujuan ekspor minyak goreng ke beberapa perusahaan.

"Dalam perkara ini, tersangka LCW diduga bersama-sama dengan tersangka IWW Indrasari Wisnu Wardhana yang juga Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI mengkondisikan pemberian izin persetujuan ekspor di beberapa perusahaan," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022).

Baca juga: MAKI Sebut Kesaksian Mendag Lutfi Diharap Membantu Proses Penyidikan Dalam Kasus Mafia Minyak Goreng

Baca juga: Akhirnya Masinton Buka-Bukaan di Kejagung Soal Mafia Migor Sponsori Penundaan Pemilu

Baca juga: Soal Turunnya Harga TBS, Ketua SPKS Sebut Ada Keterlibatan Mafia CPO Perusahaan yang Bermain

Ketut menuturkan bahwa Lin Che Wei langsung dilakukan penahanan seusai ditetapkan tersangka.

Dia kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hingga 20 hari ke depan.

LUntuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka LCW alias WH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022 sampai dengan 05 Juni 2022," pungkasnya.

Sekadar informasi, Kejaksaan Agung RI menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya alias mafia minyak goreng pada Selasa (17/5/2022).

Tersangka itu adalah LCW alias WH yang merupakan penasihat kebijakan atau analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.

Foto yang dilihat Tribunnewscom, pelaku tampak memakai baju tahanan berwarna merah jambu dan diborgol. Dia langsung ditetapkan tersangka seusai diperiksa pada hari ini.

Adapun penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

Baca juga: Penetapan Tersangka Mafia Minyak Goreng Bisa Hambat Arus Distribusi

Atas perbuatannyan itu, LCW disangka melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka Mafia Migor, Lin Che Wei Diduga Berkomplot Bareng Indrasari Kondisikan Izin Ekspor, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/05/17/jadi-tersangka-mafia-migor-lin-che-wei-diduga-berkomplot-bareng-indrasari-kondisikan-izin-ekspor.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved