Berita Nasional Terkini

Cek Syarat Naik Kapal Laut ke Daerah PPKM, Beda Aturan Penumpang Vaksin Booster, Dosis I & Dosis II

Cek syarat naik kapal laut ke daerah PPKM, beda aturan penumpang vaksin booster, vaksin dosis I dan vaksin dosis kedua.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi penumpang yang akan bepergian menggunakan kapal laut sebagai alat transportasi. Cek syarat naik kapal laut ke daerah PPKM, beda aturan penumpang vaksin booster, vaksin dosis I dan vaksin dosis kedua. 

- Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

- Syarat perjalanan tidak berlaku untuk penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan di wilyah perintis atau daerah tertinggal, terluar, terdepan, dan perbatasan (3TP) dan pelayanan terbatas, dokumen perjalanan sesuai kondisi masing-masing daerah.

Baca juga: Viral, Detik-Detik Mike Tyson Tinju Brutal Penumpang yang Mengganggunya di Pesawat

Cara membeli tiket kapal Pelni

Calon penumpang bisa membeli tiket kapal Pelni di loket kantor cabang atau situs resmi, aplikasi Pelni, dan mitra penjualan tiket.

Saat membeli tiket, calon penumpang wajib menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk warga negara Indonesia (WNI) atau nomor paspor untuk warga negara asing (WNA).

“Nantinya, jika NIK atau nomor paspor teridentifikasi telah menerima vaksinasi pada aplikasi PeduliLindungi, petugas akan memproses tiket pelanggan,”

Untuk pelanggan yang tidak dan/atau belum divaksin karena alasan medis, mereka wajib menunjukkan surat keterangan yang ditandatangani dokter dari rumah sakit pemerintah dan telah diverifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat.

Pelanggan yang tidak dan/atau belum divaksin karena alasan medis hanya bisa membeli tiket kapal Pelni di loket kantor cabang.

“Seluruh kelengkapan dokumen persyaratan perjalanan akan diverifikasi KKP di pelabuhan keberangkatan. Jika dinyatakan valid, calon penumpang bisa cetak boarding pass lewat vending machine,”

“Selanjutnya, calon penumpang kembali melakukan verifikasi data di konter DCS Pelni dengan menunjukkan KTP atau paspor,”

Pada proses tersebut, petugas akan memeriksa NIK atau nomor paspor untuk memvalidasi tiket calon penumpang.

Jika setelah dicek ternyata tiket yang dibeli calon penumpang tidak memenuhi syarat, lanjut Sodikin, tiket dapat dijadwal ulang atau dibatalkan.

Informasi seputar kebijakan berpergian dengan kapal PELNI dapat diperoleh melalui akun media sosial PELNI @Pelni162 ataupun website resmi www.pelni.co.id.

Selain itu juga dapat ditanyakan melalui call center 021-162 dan layanan WhatssApp di nomor 0811-162-1-162. (*)

Baca juga: Cek Protokol Perjalanan dan Cara Mengisi eHAC Penumpang Pesawat, Ini Syarat Perjalanan Udara 2022

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved