Berita DPRD Kalimantan Timur

Pansus DPRD Kaltim Berkunjung ke Kalsel, Sharing Regulasi Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus 

Guna penyempurnaan draf raperda, Pansus DPRD Kaltim Pembahas Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Jalan Umum

Editor: Diah Anggraeni
HO/Humas DPRD Kaltim
Pansus Pembahas Raperda tentang Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Batubara dan Kelapa Sawit bersama OPD Provinsi Kaltim sharing informasi dengan Pemprov Kalsel, Jumat (13/5/2022) lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO - Guna penyempurnaan draf raperda, Pansus DPRD Kaltim Pembahas Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Batubara dan Kelapa Sawit bersama sejumlah OPD Provinsi Kaltim melakukan kunjungan ke Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (13/5/2022) lalu.

Rombongan pansus dipimpin Ketua Pansus, Ekti Imanuel, dihadiri anggota pansus, H Baba dan Harun Al Rasyid.

Hadir pula Biro Hukum Prov. Kaltim, Dinas ESDM, Dinas Perhubungan, Dinas Perkebunan, Dinas PUPR. Kehadiran mereka disambut langsung Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Syaiful Azhari.

Baca juga: Pansus Kepariwisataan DPRD Kaltim Usulkan Riparprov Kaltim 5 Tahun

Disampaikan Ekti, pihaknya bersama OPD Provinsi Kaltim datang ke Pemprov Kalsel untuk berdiskusi dan menggali informasi serta mendengarkan proses peraturan daerah terkait jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan batubara dan kelapa sawit yang telah lebih dulu diterapkan dilakukan oleh Pemprov Kalsel.

"Tentu yang pertama kami mau mendengar dari Biro Hukum Kalsel terkait dengan prosedur pengusulan peraturan daerah ini dari awal sampai akhir. Kami juga mau mendengarkan bagaimana proses pengawasannya dari dinas perhubungan terkait ini, dan yang kami juga mau mendengar kesan-kesan dari Dinas PUPR," ujar Ekti.

Tak kalah penting, pansus ingin mendengar tanggapan dari Dinas ESDM. Bagaimana selama ini berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan tambang.

Kabag Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel, Gusti M. Noor Alamsyah menjelaskan, proses pembentukan perda tersbut, selain koordinasi konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah, Kemendagri, ada tahapan pra fasilitasi.

Baca juga: Pansus Kelistrikan DPRD Kaltim Sudah Konsultasi Akhir

Karena, menurut dia, jika itu judicial review, daerah bisa menentukan objeknya secara mandiri.

"Tetapi, kalau executive review, jangankan menetapkan secara mandiri, membuat materi muatan saja kalau tidak sesuai pada saat fasilitasi itu, berkas akan dikembalikan," jelas Alamsyah.

Sharing ini terkait dengan prinsip dan tertib regulasi.

"Mudah-mudahan sharing kami dan pengalaman ini dapat menunjang kelancaran pembentukan perda di Kaltim dalam tahap fasilitasi di kementerian," harapnya.

Sementara beberapa saran dan masukan diterima pansus terkait dengan adanya tim terpadu yang harus dibentuk pemda dalam melakukan pengawasan penggunaan jalan umum. (adv)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved