Berita Nasional Terkini

Siapa Lin Che Wei? Tersangka Baru Mafia Migor, Diduga Berkomplot dengan Indrasari, Dirjen Kemendag

Siapa Lin Che Wei alias WH? Tersangka baru mafia minyak goreng yang diduga berkomplot dengan Indrasari, Dirjen Kemendag untuk kondisikan izin ekspor.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa tersangka baru kasus minyak goreng adalah Lin Che Wei alias WH. Siapa Lin Che Wei alias WH? Tersangka baru mafia minyak goreng yang diduga berkomplot dengan Indrasari, Dirjen Kemendag untuk kondisikan izin ekspor. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah mengumumkan tersangka baru dalam kasus mafia minyak goreng ( migor ).

Tersangka baru kasus mafia migor tersebut adalah Lin Che Wei alias WH, siapa dan apa perannya?

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan Lin Che Wei ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya alias mafia minyak goreng.

Dalam pernyataanya, Kapuspenkum Kejagung menyebut Lin Che Wei diduga berkomplot dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana yang juga Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI.

Tersangka Lin Che Wei diduga mengkondisikan pemberian izin persetujuan ekspor minyak goreng ke beberapa perusahaan.

Selasa 17 Mei 2022, dalam pernyataannya, Ketut Sumedana mengatakan, "Dalam perkara ini, tersangka LCW diduga bersama-sama dengan tersangka IWW (Indrasari Wisnu Wardhana) yang juga Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI mengkondisikan pemberian izin persetujuan ekspor di beberapa perusahaan."

Baca juga: Survei Terbaru Indikator Politik, Minyak Goreng Buat Publik Tak Puas Kinerja Jokowi

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Lin Che Wei langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hingga 20 hari ke depan.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka LCW alias WH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022 sampai dengan 05 Juni 2022," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul Jadi Tersangka Mafia Migor, Lin Che Wei Diduga Berkomplot Bareng Indrasari Kondisikan Izin Ekspor.

Foto yang dilihat Tribunnewscom, pelaku tampak memakai baju tahanan berwarna merah jambu dan diborgol.

Seusai diperiksa hari ini, Lin Che Wei langsung ditetapkan tersangka.

Lalu siapa sebenarnya Lin Che Wei?

Diketahui, Lin Che Wei adalah seorang penasihat kebijakan atau analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.

Baca juga: MAKI Sebut Kesaksian Mendag Lutfi Diharap Membantu Proses Penyidikan Dalam Kasus Mafia Minyak Goreng

Sekadar informasi, Kejaksaan Agung RI menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya alias mafia minyak goreng pada Selasa (17/5/2022).

Adapun penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

Atas perbuatannyan itu, LCW disangka melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dua Pejabat Kemendag Diperiksa Kejagung

Sebelumnya, dua pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI telah diperiksa Kejaksaan Agung RI.

Pemeriksaan dua pejabat Kemendag ini dilakukan untuk mendalami perkara dugaan korupsi penerbitan persetujuan ekspor (PE) fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) alias mafia minyak goreng.

Baca juga: Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tersangka Migor, Indrasari Wisnu Wardhana Punya Jabatan Lain

"Kejaksaan Agung memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (28/4/2022).

Dua pejabat Kemendag yang diperiksa adalah BA selaku Kepala Staf Kantor Kemendag RI dan FA selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI.

Sementara itu, satu orang lainnya berasal dari pihak swasta yaitu JR selaku Direktur PT Bina Karya Prima.

Dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul Kejagung Periksa Dua Pejabat Kemendag Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng, ketiganya diperiksa untuk melengkapi pemberkasan dan memperkuat pembuktian kasus mafia minyak goreng.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, teka-teki dalang yang bermain di balik mafia minyak goreng akhirnya terungkap. Setidaknya ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Tersangka ditetapkan 4 orang," ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indrasari Wisnu Wardhana dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.

Lalu, Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor.

Baca juga: Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Diduga Terlibat Kasus Impor Besi, Tengah Didalami Kejagung

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved