Ibu Kota Negara

Kunjungan Masyarakat Umum ke Titik Nol IKN Bakal Dibatasi Hanya Sabtu dan Minggu

Kunjungan masyarakat umum ke Titik Nol Ibu Kota Negara (IKN) bakal dibatasi

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
Kunjungan masyarakat umum ke Titik Nol Ibu Kota Negara (IKN) bakal dibatasi.TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM- Kunjungan masyarakat umum ke Titik Nol Ibu Kota Negara (IKN), Kabupaten Penajam Paser  Utara bakal dibatasi.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Camat Sepaku, Adi Kustaman kepada TribunKaltim.Co Rabu (18/5/2022).

Ia mengatakan, keputusan pembatasan kunjungan itu ditengarai semakin meningkatkatnya jumlah kunjungan masyarakat dari waktu ke waktu.

Teranyar, kunjungan pada saat lebaran kemarin, bahkan mencapai lebih dari lima ribuan orang.

Kondisi itu diperparah dengan terus menumpuknya kuantitas sampah, yang ditinggalkan para pengunjung.

Baca juga: Banyak Kunjungan ke Titik Nol, Diharapkan Berdampak Positif ke Daerah Penajam Paser Utara

Baca juga: Dukung Pembangunan di IKN Nusantara, PT PLN Bangun Dua Gardu Induk Mobile di Sekitar Titik Nol

Baca juga: Jadwal Penutupan Titik Nol IKN Selama Libur Lebaran, Tidak Ada Kunjungan Selama 4 Hari

"Ini hasil evaluasi bersama, salah satunya itu terkait sampah, biar juga terkendali dan teratur jadwalnya itu lebih baik," ungkap Adi Kustaman.

Selain itu, pembtasan kunjungan ke Titik Nol juga dengan tujuan mempermudah kegiatan para pemangku kebijakan terutama dalam pemindahan IKN tersebut.

"Termasuk sering ada kunjungan tamu-tamu dari Kementerian atau Lembaga dikawasan titik nol pada hari kerja bersamaan banyaknya kunjungan tamu umum, sehingga kadang-kadang sedikit menggangu kegiatan atau tujuan penting yg terkait IKN itu sendiri," sambungnya.

Masyarakat umum yang ingin mengunjungi Tugu Geodesi Titik Nol IKN Nusantara diberikan kesempatan, pada hari Sabtu, Minggu dan libur nasional dengan waktu kunjungan selama satu jam.

"Prinsipnya masyarakat masih diberi kesempatan berkunjung ke titik nol IKN hanya hari dan waktu saja yg ditentukan," tambahnya.

Pembatasan kunjungan masyarakat umum tersebut bersifat fleksibel, dan setiap bulan tim pengelola akan melakukan evaluasi menyangkut pembatasan kunjungan tersebut dan evaluasi, akan berakhir hingga Kecamatan Sepaku benar-benar menjadi kewenangan Badan Otorita IKN Nusantara.

Pembatasan kunjungan tersebut berdasarkan kesepakatan tim pengelola bersama pihak lainnya yakni, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Manajeman PT ITCI Hutama Manunggal (IHM), Kecamatan Sepaku, Desa Bumi Harapan, Kelurahan Pemaluan, serta Polsek dan Koramil Sepaku.

Baca juga: Titik Nol IKN Nusantara Ditutup untuk Masyarakat Umum Saat Libur Lebaran Mulai 30 April - 3 Mei 2022

"Setiap bulan kita evaluasi sampai pada akhirnya kedepan seluruhnya menjadi kewenangan dan dalam pengendalian dari Otorita Ibu Kota Negara," pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved