Berita Paser Terkini

Terkendala Moratorium, DPRD Paser Dukung Pembentukan DOB Paser Selatan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser mengelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan organisasi perangkat daerah

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta panitia Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Paser Selatan (DP PASSEL) saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Paser Selatan, yang berlangsung di ruang rapat Bapekat Sekretariat DPRD Paser, Rabu (18/5/2022). 

"Kami yakin, jika alasan kami untuk melakukan percepatan pembangunan dengan pemekaran sebagai daerah penyangga IKN, paling tidak seharusnya pemerintah pusat menyetujui," terang Abdullah.

Kelebihan dan kekurangan dalam pembentukan pemekaran Paser Selatan, juga telah dipertanyakan mengenai nasib dari induk kabupaten.

Apalagi dalam pemekaran tersebut terdapat wilayah yang menjadi pusat pertamabangan di wilayah Paser Selatan.

Walaupun petambangannya di lokasi pemekaran, namun untuk pelabuhannya berada di kabupaten induk jadi tidak ada masalah sebenarnya.

"Devisanya juga bisa dibagi dua, jadi sama-sama maju," jelasnya.

Mengenai anggaran pemekaran DOB Paser Selatan, sambung Abdullah jika memang membutuhkan anggaran dari kabupaten Induk maka tidaklah menjadi masalah.

"Kalau memang itu dibutuhkan, kenapa tidak. Kami akan mencoba mendorong dari DPRD dan harus disetujui, karena ini kepentingan untuk percepatan pembangunan tidak ada kepentingan lain," tutupnya.

Adapun anggota DPRD yang hadir pada RDP tersebut, diantaranya Ketua Komisi I DPRD Paser Hendrawan Putra, Ketua Komisi II DPRD Paser Ikhwan Antasari, Wakil Ketua Komisi III DPRD Basri Mansyur serta anggota gabungan Komisi yakni M. Saleh, Hamransyah, Rahmadi, Dian Yuniarti, Yairus Pawe,Budi Santoso serta Aspiana. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved