Berita Berau Terkini
Bawaslu Berau Beralasan, Kurangnya Anggota jadi Penyebab Sulitnya Pengawasan Pemilu
Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Berau, Nadirah mengatakan, pihaknya sulit untuk melakukan pengawasan
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Berau, Nadirah mengatakan, pihaknya sulit untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya pemungutan suara, baik itu dalam memilih presiden, kepala daerah maupun pemilihan legislatif.
Kesulitan dalam pengawasan pemilu disebabkan oleh kurangnya anggota dalam melakukan pengawasan hingga ke kampung.
Oleh sabab itu dirinya meminta peran aktif dari seluruh masyarakat apabila mengetahui terjadinya kecurangan selama proses pemilihan maka harap segera melapor ke Bawaslu disertai dengan bukti yang kuat.
"Anggota pengawas di masing-masing kecamatan hanya tiga orang," ucapnya kepada TribunKaltim.co, Kamis (19/5/2022).
Baca juga: Bawaslu Minta Pengawas di Daerah Cermat Awasi Pemutakhiran Data Pemilih
Baca juga: Songsong Pemilu 2024, Bawaslu Kaltim Tingkatkan Kapasitas Pengelolaan Data dan Informasi
Baca juga: Berikut Nama-nama yang Ditetapkan jadi Anggota KPU RI dan Bawaslu Periode 2022-2027
Lebih lanjut ia menjelaskan, satu bulan sebum dilakukan pemungutan suara akan ditambah satu Pengawas Kampung atau Desa (PKD) di setiap kampung.
Setelahnya, 23 hari sebelum pemilihan suara akan kembali ditambah satu orang pengawas Tempat Pemilihan Suara (TPS) di masing-masing TPS.
"Jadi apabila ada 10 kampung di suatu kecamatan, ya hanya ada 10 pengawas ditambah dengan 3 orang pengawas kecamatan," ucapnya.
Dirinya mengaku tidak bisa menambah anggota karena akan menyalahi aturan yang ada. Namun, bukan hal yang mustahil apabila pemerintah pusat merubah peraturan dan menambah jumlah pengawas, mengingat pada 2024 mendatang dilakukan pemilu serentak.
"Tapi karena aturannya belum selesai dibahas, kita hanya bisa menunggu. Kalau yang menjadi dasar tetap undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," sambungnya.
Baca juga: PDB akan Terus Diperbarui Tiap Bulan, Bawaslu Tarakan: Jangan Sampai Ada Data Siluman dan Ganda
Menurutnya, beberapa pelanggaran yang terjadi saat pemilu sulit dibuktikan kebenarannya.
Seperti praktik politik uang dan kampanye hitam, banyak laporan masuk yang tidak memenuhi unsur untuk diteruskan ke ranah pidana.
Untuk bisa menindak laporan politik uang, setidaknya harus disertai dengan bukti yang kuat serta mengandung unsur ajakan atau hasutan.
"Unsur ajakan ini yang sulit," tuturnya.
Ia menambahkan, banyak ditemui kasus pasangan calon atau pendukung bahkan tim sukses yang memberi uang tanpa memberikan ajakan. Sehingga hal tersebut tidak bisa diproses.
"Terkadang, orang hanya memberi uang saja tanpa menyatakan maksud dan tujuannya," pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel