PPPK 2022

KemenPAN-RB Tegaskan Tahun Ini Hanya Rekrut PPPK, Seleksi CPNS Hanya Melalui Sekolah Kedinasan

Kepastian soal rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2022 belum juga ada kabar. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Editor: Diah Anggraeni
Tribun Jabar
KemenPAN-RB menegaskan bahwa tahun 2022 ini pemerintah hanya membuka rekrutmen PPPK. Sementara CPNS 2022 hanya melalui sekolah kedinasan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kepastian soal rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2022 belum juga ada kabar.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan, pemerintah hanya membuka rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sementara CPNS 2022 hanya melalui sekolah kedinasan.

Penegasan ini disampaikan Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce menjawab pertanyaan warganet.

"Kita fokus dulu dengan rekrutmen (CASN) di 2022 ya," kata Averrouce dikutip dari Kompas.com, Kamis (5/5/2022).

Baca juga: INFO PPPK 2022: Lima Perbedaan CPNS dan PPPK, Mulai dari Besaran Gaji PPPK 2022 hingga Masa Kontrak

Sebelumnya di media sosial, ada warganet yang menanyakan soal rekrutmen CPNS pada 2023.

Pertanyaan itu diunggah oleh akun ini di grup Facebook Seputar CPNS dan PPPK pada Rabu (4/5/2022).

Pemilik akun juga mengunggah tangkapan layar surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang permintaan bahan penyusunan kebutuhan ASN TA 2023.

"Apa benar 2023 ada cpns lagi saya baca dan nemu surat di chanel telegram katanya 2022 ini udah pengusulan kebutuhan asn cpns lagi untuk 2023," tulisnya.

Averrouce menjelaskan rekrutmen CASN pada 2022 terdiri dari PPPK dan CPNS melalui sekolah kedinasan.

"CPNS dari sekolah kedinasan," jelas Averrouce.

Sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa pada 2022, pemerintah hanya akan merekrut PPPK.

Tjahjo mengatakan, kebijakan untuk merekrut PPPK ini, pemerintah berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju.

Baca juga: Terkuak PPPK 2022 Beda Jauh dengan CPNS, Kontrak Tak Bakal Diperpanjang Bila 3 Hal Ini Tak Terpenuhi

Kebijakan tersebut adalah jumlah ASN yang jumlah civil servant atau pembuat kebijakan (PNS) lebih sedikit, dan jumlah government worker/public services ( PPPK) lebih banyak.

"Untuk seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini (2022), formasi untuk CPNS tidak tersedia. Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2022 ini," ujarnya, dikutip dari menpan.go.id, 18 Januari 2022.

Keputusan rekrutmen PPPK pada tahun ini telah tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.

Adapun seleksi CASN 2022 akan difokuskan untuk merekrut tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.

Tenaga Honorer Dihapus pada 2023, Apakah Akan Diangkat PNS?

Pemerintah berencana menghapus pegawai berstatus honorer di instansi pemerintah mulai 2023.

Kebijakan tersebut sebagaimana tertulis dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Diatur dalam pasal 8, pegawai pemerintas secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Rincian Penetapan NIP CPNS 2021 dan PPPK Guru Tahap I-II dan Non Guru

Hal itu juga termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK.

Diatur pada Pasal 96, pegawai pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN.

Oleh karena itu, pemerintah akan diberi kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan mengenai tenaga honorer hingga 2023.

Adapun kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk penyelesaian pekerjaan mendasar, seperti tenaga kebersihan dan tenaga keamanan akan dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing).

Lantas, apakah tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS?

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) Mohammad Averrouce menegaskan, tenaga honorer tidak diangkat menjadi PNS secara otomatis.

“Tidak ada pengangkatan otomatis bagi tenaga honorer menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK,” ujar Averrounce, saat dihubungi oleh Kompas.com, Selasa (19/4/2022).

Ketentuan tersebut sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK.

Diatur dalam pasal 96, pegawai pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non- PPPK untuk mengisi jabatan sebagai ASN/PNS.

Baca juga: Terjawab Pendaftaran CPNS 2022 Sebenarnya Ada atau Tidak & Kenapa Pemerintah Lebih Suka Rekrut PPPK

Kendati tidak ada pengangkatan otomatis bagi pegawai pemerintah yang berstatus honorer, pemerintah membuka kesempatan bagi mereka untuk mengikuti seleksi CASN.

Dengan mengikuti seleksi CASN, baik itu PNS maupun PPPK, pekerja honorer yang lulus dapat menjabat sebagai ASN.

“Tenaga honorer yang masih terdapat di instansi pemerintah dapat menjadi ASN dengan mengikuti dan lolos Seleksi CASN, baik untuk menjadi CPNS maupun PPPK,” kata Averrounce.

Namun, perlu dipahami bahwa untuk mengikuti seleksi CASN, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

“Untuk dapat mengikuti Seleksi CASN, tentunya melihat syarat dan ketentuan jabatan berdasarkan formasi yang tersedia di instansi yang akan dilamar,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, penghapusan tenaga honorer pada 2023 ini lantaran permasalahan rekrutmen tenaga honorer yang tidak berkesudahan hingga saat ini.

Sebaliknya, pemerintah mengaku akan fokus merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) yang dilakukan mulai 2022. Artinya, pegawai pemerintah nantinya hanya akan terdiri dari PPPK dan PNS.

Syarat Umum Mengikuti CPNS

Selain syarat khusus yang ditentukan oleh instansi terkait, terdapat syarat umum yang harus dipenuhi ketika pegawai honorer akan mengikuti seleksi CPNS.

Baca juga: UPDATE Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK Guru Tahap I-II dan Non Guru, Berikut Proses Penerbitannya

Berikut syarat untuk mengikuti CPNS sebagaimana ditetapkan oleh Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021:

- Usia minimal 18 maksimal 35 tahun saat melamar

- Tidak pernah dipidana penjara lebih dari 2 tahun

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau atas kemauan sendiri sebagai PNS, TNI, Polisi dan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak sedang berkedudukan sebagai PNS, calon PNS maupun TNI-Polri

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politikatau terlibat politik praktos

- Kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia

- Adapun persyaratan lainnya mengikuti ketentuan dari jabatan yang akan dilamar.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Tak Ada Seleksi CPNS, Kemenpan Tegaskan Hanya Rekrut PPPK dan CPNS Sekolah Kedinasan, https://belitung.tribunnews.com/2022/05/19/tak-ada-seleksi-cpns-kemenpan-tegaskan-hanya-rekrut-pppk-dan-cpns-sekolah-kedinasan?page=all.

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved