Berita Nasional Terkini

Terkuak, Adam Deni Sakit Hati ke Ahmad Sahroni, Janji Hidup Enak, Liburan ke Bali

Terkuak, Adam Deni sakit hati ke Ahmad Sahroni, janji hidup enak, liburan ke Bali

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur

TRIBUNKALTIM.CO - Beberapa fakta dalam kasus dugaan pelanggaran Undang Undang atau UU ITE yang menjerat Adam Deni perlahan terkuak dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (18/5/2022).

Dilansir dari Kompas.com, saat itu, kedua terdakwa dalam kasus yang dilaporkan Ahmad Sahroni, yakni Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari, diperiksa dalam persidangan.

Dalam keterangannya sebagai terdakwa, Adam Deni mengungkapkan kronologi hingga motif sakit hati yang melatari kasusnya ini.

Adam Deni juga membongkar pertemuannya dengan Sahroni di Bali sebelum kasus ini mencuat ke publik.

Dalam keterangannya, Adam Deni mengaku bahwa ia mendapat informasi pribadi milik Sahroni dari terdakwa Ni Made.

Selain itu, ada dugaan yang diungkap Ni Made bahwa Ahmad Sahroni telah melakukan pembelian ilegal berupa sepeda dari luar negeri agar tidak membayar pajak negara.

"Kita berdua ingin melapor ke KPK. Cuma karena status saya sebagai pegiat media sosial, saya ingin follow up lewat media sosial agar memperoleh atensi publik dahulu," ujar Adam Deni.

Adam Deni kemudian mengunggah informasi tersebut ke media sosialnya karena yakin akan menyita perhatian publik.

Beberapa waktu berselang, Adam Deni menyebut bahwa Ahmad Sahroni sempat meneleponnya ketika melihat unggahan tersebut.
Hanya saja, Adam Deni tidak merespons telepon dari Ahmad Sahroni lantaran sudah kecewa.

"Ketika saya posting itu, Ahmad Sahroni menghubungi saya. 'Dam, aya naon? (ada apa?)'.

Dia telepon, saya tidak angkat. Chat terakhirnya dia, saya tidak balas. Karena saya sudah kecewa," ujar Adam Deni.

Ada dua motif yang melatari Adam Deni mengunggah informasi pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni ke media sosial.

Pertama, Adam Deni menyebut bahwa tindakannya adalah bentuk mengawasi pejabat publik yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

"Unggahan itu motifnya berupa follow up dari dugaan tindak pidana korupsi Sahroni. Isinya yakni penyalahgunaan jabatan untuk pengadaan barang mewah tanpa dikenai pajak," ucap Adam Deni.

Kedua, Adam Deni mengaku bahwa ia sakit hati atas beberapa tindakan Ahmad Sahroni sebelumnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved