Berita Kutim Terkini

Aktivitas Perusahaan di Kutim Penyebab Pencemaran Lingkungan, Begini Respon PT KPC

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menemukan adanya pencemaran lingkungan,

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
HO/DLH Kutim
Dokumentasi pencemaran lingkungan oleh DLH Kutim di kawasan PT KIN. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menemukan adanya pencemaran lingkungan akibat aktivitas perusahaan tambang.

DLH menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran lingkungan dari aktivitas PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan melakukan survei dan pengambilan sampel lahan.

Demikian terungkap saat kegiatan ekspose dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan PT Kemilau Indah Nusantara (KIN) akibat kegiatan PT Kaltim Prima Coal, di ruang Kalpataru, Kantor DLH Kutim.

Mewakili Kepala DLH Kutim, Aji Wijaya Effendi, Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya DLH Kutim, Devi membenarkan adanya pencemaran tersebut berdasarkan bukti-bukti yang hasil survei di lokasi yang tercemar.

Baca juga: Jalankan CSR yang Efektif dan Berkualitas, PT KPC Raih Penghargaan TOP CSR Award 2022

Baca juga: Sukses Jalankan Program CSR dengan Baik, PT KPC Sabet Penghargaan TOP CSR Award 2022

Baca juga: TPAD Kutim Dukung Perpanjangan Izin PT KPC, Minta Kontribusi Ditingkatkan

“Berdasarkan fakta lapangan dan bukti-bukti pendukung berupa hasil analisa laboratorium, disimpulkan terjadi pencemaran di lokasi PT KIN, dari kegiatan pertambangan KPC,” ujarnya.

Dewi menjelaskan, pihaknya mengambil 3 titik sampel di lokasi terduga pencemaran.

Pengamatan pertama dilakukan di titik koordinat N 00042’16.6” E 117031’10.7” kemudian dilakukan pengambilan gambar udara menggunakan drone di lokasi perkebunan Sawit PT KIN.

Pengamatan kedua pada lokasi Kolam SP Rangkok N 000 41’40.4” E117 031’04.8” serta dilakukan pengambilan gambar udara menggunakan drone di lokasi Pengelolaan Air Limbah PT KPC SP Rangkok.

Terakhir, pengamatan ketiga pada lokasi N 00041’49.7” E 117030’58.8” yang juga dilakukan pengambilan gambar udara menggunakan drone di lokasi Pengelolaan Air Limbah Upper Rangkok.

“Data pendukung di tiga titik sampel. Semuanya melampaui baku mutu. Baik dari sumber maupun dari lokasi sumber air PT KIN,” ucapnya.

Baca juga: Terima Aduan soal Lingkungan, Komisi I Sambangi PT KPC

Dia menyampaikan bahwa berdasarkan pengamatan pada lokasi kebun kelapa sawit milik PT KIN, menunjukkan sebaran air limbah meluas dari Blok AK 41 sampai blok AK 47 dan blok AL 41 s/d AL 48.

Didapati total luasan 130.03 hektare lahan terganggu dalam kegiatan operasional panen dan perawatan akibat adanya endapan lumpur dengan jumlah total tanaman kelapa sawit 4.134 pokok.

“Dari hasil pengecekan dan survei di lapangan memang ditemukan fakta bahwa PT KPC tidak melakukan pemeliharaan saluran penghantar air limbah dari Upper Rangkok ke SP Rangkok," ujarnya.

Akibatnya, ada limpasan air limbah yang mengalir ke lokasi Perkebunan PT KIN tanpa melalui pengelolaan dan titik penaatan yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan kerusakan pada lahan Perkebunan Sawit PT KIN.

Terdapat endapan dan aliran material lumpur beserta air yang berwarna gelap kecoklatan yang mencemari badan air drainase atau air permukaan perkebunan kelapa sawit PT KIN yang bermuara ke Sungai Bengalon.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved