Berita Kutim Terkini

Bersinergi Dengan Pemkab Kutai Timur, Bea Cukai Sangatta Hadapi Persoalan Sengketa Aset

Perkembangan persidangan telah memasuki agenda Pembuktian Tertulis oleh Penggugat dan Para Tergugat

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Sidang perkara klaim aset negara berupa tanah dan bangunan oleh PN Sangatta, Kabupaten Kutai Timur. TRIBUNKALTIM.CO/HO/BEA CUKAI SANGATTA 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA- Dalam rangka pengamanan aset negara, Kantor Bea Cukai Sangatta secara intensif bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, dalam menghadapi gugatan yang terdaftar dalam register perkara nomor 62/Pdt.G/2021/PN.Sgt pada Pengadilan Negeri Sangatta.

Perkembangan persidangan telah memasuki agenda Pembuktian Tertulis oleh Penggugat dan Para Tergugat.

Berdasarkan rilis dari Bea Cukai Sangatta, agenda pembuktian telah dimulai pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 dengan agenda pembuktian dari Penggugat.

Mewakili Tim Kuasa Hukum Bea Cukai Sangatta, Panji Adhisetiawan mengatakan bahwa penggugat telah menyerahkan beberapa bukti berupa surat kepada Majelis Hakim.

Selanjutnya, majelis hakim mempersilakan para tergugat untuk melihat bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat.

"Namun jalannya proses pembuktian oleh Penggugat mengalami beberapa kendala," ujarnya.

Baca juga: Sinergigas BNNP Kaltim dan Bea Cukai Ungkap Pengiriman 3 Kilogram Lebih Ganja

Baca juga: BNNK dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ganja Organik dan Tembakau Sintetis di Balikpapan

Baca juga: Bea Cukai Sangatta dan Pemkab Kutai Timur Hadapi Gugatan Warga Soal Klaim Atas Aset Negara

Bukti-bukti surat yang diajukan oleh penggugat merupakan surat yang berasal dari hasil scan (pemindaian) dan penggugat tidak dapat menunjukan surat aslinya.

Oleh karenanya, para tergugat mempertanyakan keabsahan bukti-bukti tersebut kepada majelis hakim.

Namun, majelis hakim menyatakan bahwa surat-surat tersebut telah diperiksa oleh majelis hakim dan telah sesuai dengan daftar bukti penggugat.

"Sehingga atas bukti-bukti yang disampaikan Penggugat telah diparaf Sesuai Dengan Aslinya (SDA) oleh Majelis Hakim," ujarnya.

Pada agenda sidang berikutnya, di hari Kamis tanggal 12 Mei 2022, para rergugat menyampaikan bukti-bukti surat yang telah disiapkan.

Majelis hakim telah menerima bukti-bukti surat yang diajukan oleh para tergugat dan menetapkan agenda sidang berikutnya, pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 dengan agenda pembuktian tertulis tambahan dari para tergugat.

"Selanjutnya, sidang agenda pembuktian tertulis tambahan dari Para Tergugat, Tergugat VII (Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi) menyampaikan kepada Majelis yang pada intinya memohon untuk melihat bukti surat yang asli dari Penggugat yang telah diajukan di sidang pembuktian sebelumnya," ucapnya.

Kendati demikian, penggugat menyampaikan keberatan atas hal tersebut.

Baca juga: Harga Rokok per Bungkus Meroket jadi Rp 40.100, Cukai Resmi Naik

Keberatan Penggugat tersebut juga selaras dengan pernyataan Majelis Hakim, Alto Antonio, S.H., M.H., Alexander H. Banjarnahor, S.H., dan Rizky Aulia Cahyadri, S.H. bahwa tidak dapat memaksa Penggugat untuk menunjukan bukti surat yang asli.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved