Berita Kutim Terkini

Bersinergi Dengan Pemkab Kutai Timur, Bea Cukai Sangatta Hadapi Persoalan Sengketa Aset

Perkembangan persidangan telah memasuki agenda Pembuktian Tertulis oleh Penggugat dan Para Tergugat

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Sidang perkara klaim aset negara berupa tanah dan bangunan oleh PN Sangatta, Kabupaten Kutai Timur. TRIBUNKALTIM.CO/HO/BEA CUKAI SANGATTA 

Penggugat bersikukuh tetap hanya diperlihatkan kepada para tergugat bukti surat hasil pemindaian.

Kemudian atas hal tersebut, kuasa hukum dari Pihak Bea Cukai telah mengajukan keberatan bahwasanya dalam tahapan pembuktian, asas keterbukaan terhadap pengujian keabsahan bukti tertulis merupakan hal yang mutlak.

"Kuasa hukum dari Pihak Bea Cukai Sangatta mengharapkan dan tetap optimis majelis hakim dapat memimpin jalannya sidang berdasarkan asas Fairness," ujarnya.

Untuk diketahui, agenda sidang selanjutnya telah ditetapkan oleh majelis hakim pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 dengan agenda Pemeriksaan Saksi oleh Penggugat.

Bea Cukai Sangatta sebagai unit yang berada dibawah Menteri Keuangan yang berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan aset negara.

Pihaknya juga berkomitmen untuk selalu bersinergi dalam mempertahankan aset negara sampai pada seluruh upaya hukum yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved